Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
Politik

KPU Depok Luncurkan Maskot Pilkada, Harapkan Peningkatkan Partisipasi Pemilih

×

KPU Depok Luncurkan Maskot Pilkada, Harapkan Peningkatkan Partisipasi Pemilih

Sebarkan artikel ini
IMG 209vf0014

RADARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat mengharapkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2024 bisa tinggi, sebab pada Pemilu 2024 lalu partisipasi pemilih mencapai 82 persen.

“Partisipasi pada Pemilu 2024 mencapai 82 persen, jadi modal kita meningkatkan partisipasi pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok. Ini menjadi pekerjaan rumah, partisipasi bisa kita tingkatkan,” kata Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin, Sabtu (8/6/2024).

Terkait maskot Pilkada Depok 2024, juga telah resmi diluncurkan dengan mengambil identitas kota tersebut yaitu buah belimbing.

“Maskot ada dua mengambil identitas Kota Depok yaitu buah belimbing dengan nama Deri dan Dara,” kata Wili.

Wili mengatakan, di pemilihan wali kota dan wakil wali kota, KPU Depok juga memberikan tagline yaitu Depok Menyala.

“Arti Depok Menyala memilih, nyaman dan langsung. Di Pilwakot Depok harus menghadirkan keceriaan dan kegembiraan,” katanya.

Sementara itu, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyampaikan terima kasih atas nama pimpinan KPU Jawa Barat bahwa KPU Kota Depok sudah sukses menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Partisipasi pemilih cukup tinggi, yakni 82 persen. Mari kita dorong bersama, kita dukung bersama pelaksanaan pilkada di wilayah kota Depok ini, sehingga partisipasi itu minimum di atas yang kita harapkan yakni di 82 persen,” kata Abdullah.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono berharap pada pilkada di kota ini, partisipasi pemilih bisa meningkat dari Pemilu 2024.

Maka dari itu, Imam mengajak semua masyarakat Kota Depok untuk hadir saat pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

“Saya ajak masyarakat Depok datang ke TPS di 27 November 2024. Pilkada 2020 partisipasi sekitar 62 persen,” katanya.

Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024:

1.Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

banner 970x250
banner 970x250