RADARNESIA.COM – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan segera digelar. Bagi para incumbent atau petahana yang ingin kembali mencalonkan diri, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Lalu bagaimana dengan status jabatannya saat ini. Apakah incumbent maju pilkada 2024 harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, yang dimaksud dengan incumbent adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat​. Incumbent memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan di daerah yang sama atau daerah lain, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat Khusus bagi Incumbent Maju Pilkada 2024

Pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Incumbent dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. Ini termasuk penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatalan sebagai calon.

Incumbent dilarang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. Kebijakan yang dimaksud termasuk mutasi pegawai, penggunaan anggaran, dan program-program yang dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Larangan ini bertujuan untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pilkada.

Incumbent wajib melaporkan biaya kampanye yang bersumber dari APBD kepada KPU setempat. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Jadi, incumbent maju pilkada 2024 tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Namun, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Bagi incumbent yang ingin maju kembali dalam pilkada 2024, berikut adalah prosedur pencalonan yang harus dilalui:

1. Mendaftarkan diri ke partai politik atau gabungan partai politik untuk mendapatkan dukungan. Incumbent juga bisa maju melalui jalur perseorangan dengan mengumpulkan dukungan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan jumlah minimal dukungan yang diatur oleh KPU.

2. Menyerahkan surat pencalonan beserta dokumen persyaratan ke KPU setempat saat masa pendaftaran. Dokumen yang diserahkan harus lengkap sesuai dengan syarat pencalonan yang telah ditetapkan.

3. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat ini harus ditandatangani di atas materai dan menyatakan kesediaan untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti kampanye.

4. Menjalani proses verifikasi berkas dan persyaratan oleh KPU. Proses ini meliputi verifikasi administratif dan faktual terhadap seluruh dokumen yang diserahkan.

5. Jika dinyatakan lolos verifikasi, incumbent akan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. KPU akan mengeluarkan surat keputusan penetapan calon.

6. Mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri bagi gubernur/wakil gubernur atau kepada gubernur bagi bupati/walikota paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye. Surat permohonan cuti harus dilengkapi dengan jadwal kampanye yang telah disusun.

7. Menjalani masa kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Selama masa kampanye, incumbent harus benar-benar melepaskan diri dari tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.***