Radarnesia.com – Pengacara Nikita Mirzani, menyebut bahwa saksi persidangan mengatakan Vadel Badjideh membelikan obat penggugur kandungan untuk LM.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan ada 5 saksi yang dibawa untuk memberikan kesaksian pada kasus dengan Vadel Badjideh.

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, diklaim bahwa Vadel yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan asusila pada anak Nikita yang membelikan obat penggugur kandungan.

“Yang jadi persoalan, terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa,” ujar Fahmi kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Juli 2025.

“Ya, itu adalah hasil dari persidangan,” imbuhnya.

Fahmi mengatakan bahwa dirinya mengungkapkan apa yang terjadi dalam persidangan di media sosial, makanya ia pun melakukan hal yang sama.

“Saya sampaikan, obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A, itu adalah terdakwa sendiri,” tambahnya.

Fahmi juga membeberkan permintaan Nikita untuk memberikan hukuman seberat-beratnya mengenai kasus tersebut.

“Dan saya minta dihukum seberat-beratnya, ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya kepada pelaku,” ujarnya.

“Supaya memberikan pembelajaran kepada masyarakat yang lain, memberikan pembelajaran pada orang-orang yang lain, jangan ganggu orang di bawah umur, jangan ganggu anak perempuan yang belum dewasa,” sambungnya.

Fahmi juga mengatakan bahwa pelanggaran hukum berkaitan dengan seksualitas pada anak di bawah umur, ancaman hukumannya bisa penjara maksimal 15 tahun.

Vadel sendiri ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025 lalu karena laporan dari Nikita Mirzani atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual kepada putrinya.***