RADARNESIA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer atau sering disapa Noel ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025 lantaran diduga terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
KPK menangkap Noel bersama 10 tersangka lainnya dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Lantas, apa sebenarnya alasan KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan kerja Kemenaker? Berikut ulasan selengkapnya:
1. Diduga Terima Aliran Dana Rp3 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budianto menuturkan, Wamenaker RI itu menerima aliran dana Rp3 miliar dari kasus pemerasan K3 tersebut.
“Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2025.
Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut. Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.
“HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa unit kendaraan roda empat,” ungkap Setyo.
2. Sempat Minta Amnesti ke Prabowo
Setelah pengungkapan kasus tersebut Noel lalu digiring aparat dari Gedung KPK, Wamenaker di Kabinet Merah Putih itu sempat mengutarakan permintaan pertolongan hukum berupa amnesti kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Adapun, amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung KPK, pada hari yang sama.
Noel bahkan sempat meminta maaf kepada Prabowo, keluarga, dan masyarakat RI setelah dirinya terlibat sebagai tersangka kasus pemerasan di Kemenaker.
“Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya, dan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
3. Prabowo Pecat Noel Ebenezer
Perihal kasus yang menimpa Noel, Prabowo justru lebih memilih mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sang Wamenaker dari jabatannya.
Keputusan ini diambil segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kerja Kemenaker.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Baru saja, untuk menindaklanjuti berita tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.
“Selanjutnya kami melanjutkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tambahnya.
Mensesneg bahkan menekankan kembali pesan Presiden Prabowo agar seluruh pejabat negara menjauhi praktik-praktik korupsi. Presiden disebut ingin memberi contoh bahwa pemerintah serius dalam menegakkan integritas.
“Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tukas Prasetyo.