RADARNESIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan sejumlah keputusan usai mendapatkan kritikan dari masyarakat. Salah satu poin keputusan yang sudah disepakati pemimpin DPR adalah mengenai penghentian tunjangan perumahan terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa dalam keputusan tersebut juga akan dilakukan pemotongan tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Hal ini setelah adanya evaluasi mengenai biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” katanya dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat, 5 September 2025
Berikut adalah rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok Rp4,2 juta
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420 ribu
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168 ribu
- Tunjangan Jabatan Rp9,7 juta
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289,68 ribu
- Uang Sidang/Paket Rp2 juta
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20,033 juta
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7,187 juta
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4,830 juta
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
- Fungsi Legislasi Rp8,461 juta
- Fungsi Pengawasan Rp8,461 juta
- Fungsi Anggaran Rp8,461 juta
Total gaji anggora DPR mendapatkan bruto Rp74,21 juta.
Dikenakan pemotongan pajak PPh 15 persen, maka take home pay-nya sebesar Rp65,59 juta.***