RADARNESIA.COM -LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Almedy Sastra, SH, MH Dapil 1 Lubuklinggau Barat I dan II pelaksanaan kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau, terkhusus Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 6 tahun 2020 Tentang Penyalah Gunaan Obat Terlarang ( Narkoba)
Kegiatan berlangsung di rumah Anggota Dewan DPRD Kota Lubuk Linggau, di Kelurahan Jalan Jendral Admad Yani Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Minggu 3 November 2025 pukul 09..00 WIB.
Almedy Sastra Fraksi Partai PKB DPRD menyampaikan kata sambutan pada kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau di Kota Lubuk Linggau Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Ling- Kota Lubuk Linggau, Senin 3 Novembe 2025 pukul 09..00 WIB.-
Dalam sambutannya, yang akrab di Panggil “Midun” mengucapkan terima kasih kepada masyarakat menghadiri undangannya dalam rangka kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum Kota Lubuk Linggau.
Produk hukum yang dilakukan pengawasan Perda Nomor :6 tahun 2020 Tentang Penyalah Gunaan Obat Terlarang (Narkoba) Lubuklinggau
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan 3 narasumber akademisi dari Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu, Jatmiko Yogopriyatno S.IP M.Si, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos,. S.H, M.H dan Abdul Aziz Zulhakim, S.Sos,. M.SI.
Hadir dalam Kegiatan ini Tokoh Masyarakat, Ustaz unsur Pemerintah serta masyarakat umum yang diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut.(*)





