RADARNESIA.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar di Aula Hotel Grand Ar-Riyadh, Rabu (5/11).
Acara ini dihadiri oleh Ketua FKUB Provinsi Jambi, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama, perwakilan Badan Kesbangpol, Camat Tungkal Ilir, pengurus FKUB kecamatan dan kabupaten, serta tamu undangan lainnya.
Rakor FKUB tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Peran FKUB dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama Mewujudkan Tanjab Barat BERKAH Madani.”
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada FKUB atas prakarsa menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, rakor ini tidak sekadar pertemuan administratif, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kebersamaan, persaudaraan, dan solidaritas lintas umat beragama di daerah.
“Semangat kerukunan yang kita bangun hari ini sejalan dengan visi besar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu mewujudkan masyarakat BERKAH Madani,” ujarnya.
“Visi ini hanya dapat terwujud apabila kerukunan hidup beragama menjadi dasar perilaku dan kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tambahnya.
Bupati berharap melalui rakor ini FKUB di tingkat kabupaten dan kecamatan semakin sinergis dalam menjalankan perannya. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mendukung langkah FKUB dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan harmonis bagi seluruh umat beragama di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi upaya pemerintah daerah dalam memperkuat persatuan dan kerukunan masyarakat di Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Ketua FKUB Tanjung Jabung Barat H. Moh. Arsyad dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor diikuti 107 peserta yang terdiri atas perwakilan FKUB kecamatan dan kabupaten. Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta mengoordinasikan langkah kerja dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.





