Radarnesia.com – Pemerintah Republik Indonesia mendorong penguatan kolaborasi regional ASEAN untuk menghadapi tantangan disinformasi dan konten deepfake di era kecerdasan artifisial (AI), salah satunya melalui harmonisasi standar deteksi dan pelabelan konten berbasis AI lintas negara.
Langkah itu dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi integritas ekosistem penyiaran di kawasan Asia Tenggara, seiring pesatnya pemanfaatan teknologi AI dalam produksi dan distribusi konten digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Ekodig Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan perlunya mekanisme bersama yang dapat dioperasikan secara regional agar penanganan konten manipulatif tidak terhambat oleh perbedaan regulasi antarnegara.
“Kita perlu mekanisme yang dapat dioperasikan di seluruh ASEAN untuk mendeteksi dan menandai deepfake. Karena kita tahu, lanskap regulasi yang terfragmentasi justru hanya menguntungkan pelaku kejahatan,” tegas Dirjen Edwin dalam keterangannya terkait Regional Workshop Broadcasting in the Age of AI Disruption by Southeast Asia–Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities di Jakarta Pusat.
Mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Edwin menekankan bahwa perkembangan AI tidak semestinya dipandang semata sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan besar yang perlu diintegrasikan secara strategis dalam sistem penyiaran dan komunikasi publik.
“AI ini kekuatannya sangat besar dan tidak bisa dihindari. Meski membawa risiko, manfaatnya juga besar. Kuncinya adalah integrasi strategis dengan tata kelola yang jelas agar teknologi benar-benar melayani kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Edwin menambahkan, tantangan AI tidak hanya terbatas pada maraknya deepfake dan disinformasi, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan sosial jika manfaat teknologi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Dalam konteks tersebut, sektor penyiaran dinilai memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi publik dan pemerataan literasi digital.
“Kami melihat penyiaran sebagai instrumen penting untuk memastikan manfaat AI dapat diakses lebih luas. Dengan sistem penyiaran yang inklusif, risiko kesenjangan akibat AI bisa ditekan,” ujarnya.
Di tingkat nasional, Edwin menegaskan bahwa Indonesia tidak membiarkan ruang digital berkembang tanpa aturan. Pemerintah telah mewajibkan platform digital menerapkan sistem perlindungan bagi anak serta langkah pencegahan penyebaran konten hoaks dan manipulatif.
“Kami juga mendorong platform global untuk menyediakan alat deteksi dan pelabelan konten berbasis AI sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin turut mengapresiasi langkah ASEAN dalam membangun tata kelola AI secara kolektif, mulai dari Panduan ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI, pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola AI, hingga peluncuran Peta Jalan AI ASEAN yang Bertanggung Jawab periode 2025–2030.
Menurutnya, sinergi regional menjadi kunci agar pemanfaatan AI di kawasan ASEAN tetap selaras dengan nilai etika, perlindungan publik, dan kepentingan bersama negara-negara anggota.







