Radarnesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat penerapan registrasi pelanggan baru layanan seluler berbasis verifikasi biometrik face recognition untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam aktivasi nomor telepon. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru yang menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah menegaskan, mulai 1 Juli 2026 seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Edwin, registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional. Selain mencegah penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik penipuan digital dan berbagai bentuk kejahatan siber.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler. Penutupan akses tersebut diharapkan memastikan seluruh proses registrasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan bersama Komdigi dan Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang belum menggunakan verifikasi biometrik.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, pada 3 Juli 2026 Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat penjualan telepon seluler di Jakarta Barat. Hasil pemantauan menunjukkan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi menggunakan validasi NIK dan KK. Di lokasi juga ditemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan registrasi biometrik membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler. “Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.