Radarnesia.com – Upaya pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan platform digital, industri perbankan, penyedia layanan pembayaran, hingga aparat penegak hukum untuk memutus seluruh mata rantai ekosistem perjudian daring.

Publik perlu memahami bahwa judi online bekerja melalui sebuah ekosistem yang kompleks sehingga penanganannya tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.

“Ini benar, tidak bisa hanya fokus ke Kemkomdigi untuk blokir domain, filtering komentar-komentar iklan judol di media sosial. Kita perlu paham bagaimana arsitektur sistem judi online bekerja,” tulis Ismail Fahmi.

Ia menjelaskan, promosi judi online kini tidak lagi hanya dilakukan melalui situs web, tetapi juga memanfaatkan iklan digital, kolom komentar di media sosial, hingga jaringan akun bot yang menyebarkan tautan secara masif untuk menjangkau lebih banyak pengguna internet.

Karena itu, menurutnya, platform media sosial perlu lebih agresif menindak akun dan bot penyebar promosi judi online. Di sisi lain, penyedia layanan digital harus mempercepat pemutusan akses, sistem pembayaran perlu memutus jalur transaksi, sementara aparat penegak hukum harus membongkar jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang terus memperkuat pemberantasan judi online secara terpadu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan percepatan pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden yang harus dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya.

Ia mengungkapkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Selain itu, kementerian juga telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup sehingga tingkat keberhasilan penutupan rekening mencapai sekitar 88,5 persen.

Meutya menjelaskan, rekening-rekening tersebut tersebar di berbagai bank, antara lain BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, dan BSI. Selain rekening bank, Komdigi juga mengajukan pemblokiran ribuan akun dompet digital kepada Bank Indonesia, termasuk DANA, LinkAja, dan OVO yang diduga digunakan dalam transaksi judi online.

Menurutnya, industri perbankan memiliki peran strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara lebih optimal.

“Kita harapkan perbankan juga bisa membantu meningkatkan angka penutupan rekening terkait judi online melalui penerapan prinsip KYC,” ujarnya.

Pemerintah juga terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam memutus aliran dana hasil perjudian daring. Salah satunya melalui sinergi antara Komdigi, OJK, industri perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.