RADARNESIA.COM – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal ketat aduan masyarakat terkait dugaan kasus lingkungan. Komisi XII dipastikan akan segera menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan operasional pabrik pengolahan brondolan sawit PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM).

Pabrik yang terletak di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi tersebut kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas operasionalnya dinilai mulai mengganggu kualitas hidup dan kesehatan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Keluhan Beruntun Masyarakat: Dari Polusi Udara hingga Pencemaran Sungai

Menurut pemaparan Cek Endra, laporan dan aspirasi yang masuk dari masyarakat Sarolangun memuat serangkaian poin krusial yang memerlukan perhatian mendesak. Efek operasional pabrik kelapa sawit tersebut diduga telah melintasi ambang batas toleransi lingkungan sehat bagi warga setempat.

Beberapa poin utama yang diadukan oleh masyarakat sekitar meliputi:

“Komisi XII DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar operasional PT Samudera Mahkota Mas. Seluruh laporan ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komisi XII,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi tersebut kepada media di Jakarta.

DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup Siap Turun ke Lapangan

Merespons aduan yang kian memanas di tingkat tapak, Komisi XII DPR RI tidak ingin sekadar menerima laporan di atas meja. Berdasarkan arahan dari Pimpinan Komisi XII, legislatif akan segera bergerak melakukan verifikasi faktual secara langsung.

Cek Endra menyatakan bahwa dalam waktu dekat, dirinya bersama perwakilan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik di Kecamatan Pelawan.

“Dalam waktu dekat, atas arahan Pimpinan Komisi XII DPR RI, kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya, mendengarkan seluruh pihak, serta melihat secara langsung dampak yang dirasakan masyarakat,” tegas Cek Endra.

Langkah verifikasi lapangan ini dipandang krusial agar keputusan dan rekomendasi yang diambil nantinya bersifat objektif, transparan, dan berbasis data riil di lapangan, bukan sekadar asumsi sepihak.

Investasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Mantan Bupati Sarolangun ini juga mengingatkan bahwa iklim investasi dan industrialisasi di daerah tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar rakyat. Sektor perkebunan dan pengolahan sawit memang menjadi roda penggerak ekonomi penting di Jambi, namun regulasi lingkungan hidup bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

Setiap korporasi, termasuk PT Samudera Mahkota Mas, diwajibkan mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta memiliki sistem pengelolaan limbah yang aman.

“Setiap kegiatan industri harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Aktivitas industri dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar,” tambahnya secara lugas.

Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar

Komisi XII DPR RI berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi warga Sarolangun. Jika hasil investigasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup nantinya membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran SOP pengelolaan limbah oleh perusahaan, tindakan hukum dipastikan akan diambil.

Sanksi tersebut bisa berkisar dari teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintah untuk perbaikan fasilitas pembuangan limbah, hingga pembekuan izin operasional.

“Komisi XII DPR RI akan mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tentu harus ada langkah perbaikan dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Cek Endra menutup keterangannya.