RADARNESIA.COM — Organisasi kemasyarakatan pers tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengambil langkah tegas terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea. PWI Pusat resmi melaporkan pengacara nyentrik tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat profesi kewartawanan di Tanah Air.

Laporan polisi tersebut didaftarkan secara resmi pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan Hotman Paris di hadapan awak media dalam sebuah kesempatan dinilai melampaui batas kritik wajar. Ucapan tersebut dianggap telah menyudutkan dan mencederai integritas profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan Dinilai Menyerang Kehormatan Profesi

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa tindakan melaporkan Hotman Paris merupakan keputusan kolegial organisasi. Langkah ini diambil guna memberikan sinyal tegas bahwa profesi wartawan bukan subjek yang bisa direndahkan atau dilecehkan secara sembarangan di ruang publik.

Edison menjelaskan, materi ucapan yang disampaikan Hotman Paris mengandung narasi yang tidak hanya berdampak pada individu jurnalis yang hadir saat kejadian, tetapi juga mendegradasi marwah insan pers secara keseluruhan.

“Pelaporan ini kami lakukan karena organisasi menilai ucapan Hotman Paris tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan tertentu, melainkan berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan. Ini menyangkut kehormatan profesi yang dilindungi undang-undang,” ujar Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menambahkan, sebagai seorang penegak hukum dan public figure dengan jutaan pengikut, Hotman Paris seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan insan pers. Edison menilai, perbedaan pendapat atau keberatan terhadap karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan melontarkan pernyataan yang menyerang kehormatan profesi.

Dorong Penegakan Hukum dan Jaga Saling Respect

PWI Pusat berharap aparat kepolisian di Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelaporan ini diharapkan menjadi momentum edukasi bagi publik mengenai pentingnya saling menghargai antarprofesi.

“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh saudara Hotman Paris. Sebagai sesama profesi yang sama-sama dilindungi hukum, advokat dan jurnalis harus ada saling menghormati (mutual respect). Kami menyerahkan seluruh proses ini kepada penyidik kepolisian,” tegas Edison.

Menurut pihak PWI Pusat, kerja jurnalistik merupakan bagian vital dari pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan, narasi, atau intimidasi verbal yang dapat mendegradasi peran pers harus direspons secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Mekanisme Pers vs Ranah Pidana

Isu perselisihaan antara figur publik dan insan pers sejatinya memiliki koridor penyelesaian tersendiri. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan sarana berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta aduan ke Dewan Pers.

Namun, dalam kasus ini, PWI Pusat menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris sudah berada di luar konteks sengketa pemberitaan. Pernyataan tersebut dinilai masuk ke dalam ranah dugaan penghinaan umum dan pencemaran nama baik institusi/profesi yang melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanti Tanggapan Hotman Paris

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris Hutapea belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh PWI Pusat tersebut. Tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak Hotman Paris untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides).

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik, mengingat kedua belah pihak merupakan figur dan lembaga yang memiliki pengaruh kuat di bidang hukum dan media massa di Indonesia. PWI Pusat menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas di kepolisian.