RADARNESIA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa operator seluler kini wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat yang terdiri dari pengemudi (driver) online, pedagang online, hingga akademisi/dosen yang kerap dirugikan oleh skema hangusnya kuota data saat batas waktu masa aktif berakhir.

Hakim Adies Kadir: Sisa Kuota Hak Milik Pengguna, Dilarang Dibebani Biaya Tambahan

Pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Adies menegaskan pentingnya pilihan layanan dinyatakan secara eksplisit agar formula tarif yang dibuat pemerintah maupun operator tak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi konsumen atas manfaat yang telah dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies Kadir dalam sidang pleno tersebut.

Amar Putusan: Pasal UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Melalui amar ini, MK menekankan penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi warga negara yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Bukan Cuma Komersial: MK Dorong Opsi Rollover, Perpanjangan, hingga Refund

Mahkamah menyatakan tidak dapat mengabaikan kenyataan bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan vital masyarakat modern. Oleh karena itu, skema layanan dan formula tarif tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi.

Meski begitu, MK menyebut bentuk perlindungan tersebut tidak harus seragam dalam satu model layanan saja. Operator dapat memenuhinya melalui beragam inovasi paket yang fleksibel sesuai kemampuan dan pola penggunaan konsumen secara proporsional.

Bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa paket data, MK merinci beberapa skema bentuk perlindungan wajib yang dapat diberikan oleh operator, di antaranya:

Implikasi bagi Konsumen dan Industri Telekomunikasi

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja ekosistem digital seperti pengemudi ojek online dan pelaku UMKM yang bergantung penuh pada akses paket data harian.

Pemerintah Pusat melalui kementerian teknis terkait diimbau untuk segera menyesuaikan formula penetapan tarif dan mengawasi implementasi opsi-opsi layanan baru ini di seluruh operator seluler di Indonesia.

Bagi masyarakat atau #Courtizen yang ingin menelaah dokumen pertimbangan hukum dan amar Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 secara utuh, berkas lengkap dapat diunduh melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.