Radarnesia.com – Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi yang merupakan mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nasroel Yasier, menyoroti lambannya proses pelimpahan Tahap II perkara yang menjerat Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.
Nasroel mempertanyakan belum dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, meski berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Menurut Nasroel, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum semestinya dilanjutkan ke tahap berikutnya agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.
“Jika berkas sudah P21 maka tidak ada alasan lagi untuk menunda Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera mendapatkan kepastian hukum di pengadilan. Publik butuh kepastian,” ujar Nasroel, Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut bermula ketika Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa surat keterangan kehilangan ijazah.
Dalam perkara itu, surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga mencantumkan dua identitas berbeda.
Identitas pertama berupa Nomor STTB 0728387 yang tercatat atas nama Letda TNI Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974.
Sementara identitas kedua berupa Nomor Induk BP 431 yang tercatat atas nama seseorang bernama Amrizal, yang disebut lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Adapun Amrizal yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi tercatat lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.
Dokumen keterangan kehilangan ijazah tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk mengikuti pendidikan Paket C di PKBM Albaroqah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Ijazah Paket C yang diperoleh kemudian disebut menjadi salah satu dokumen pendidikan yang digunakan Amrizal dalam perjalanan politiknya hingga terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Nasroel menilai perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan serta persyaratan administrasi yang berkaitan dengan jabatan publik.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pendidikan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap institusi legislatif, partai politik, serta kepentingan keuangan negara.
“Modus seperti ini sangat mengkhawatirkan karena jika terbukti, dampaknya bukan hanya pada sistem pendidikan, tetapi juga lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap proses politik,” kata Nasroel.
Nasroel menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh berlarut-larut setelah berkas dinyatakan lengkap.
Menurut dia, kepastian hukum penting diberikan kepada seluruh pihak, baik tersangka maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian proses hukum. Jika seluruh kelengkapan perkara telah terpenuhi, maka tahapan berikutnya harus dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perkara Amrizal kini menjadi perhatian publik di Jambi karena menyangkut seorang anggota DPRD Provinsi Jambi. Kelanjutan proses Tahap II diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan tindak pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum. (Den)





