Radarnesia.com – Penahanan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, mulai mendapat tanggapan dari pimpinan legislatif. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fattah, membenarkan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai penahanan tersebut.

Amrizal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Painan, Sumatera Barat, pada Rabu (4/11/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya, saya dapat informasi jugo. Saya telusuri ternyata memang benar ditahan,” ujar Hafiz, Kamis (5/11/2026).

Hafiz mengatakan, DPRD Provinsi Jambi saat ini masih menunggu perkembangan proses hukum, termasuk kepastian hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht maupun keputusan resmi dari Partai Golkar terkait status keanggotaan Amrizal.

“Kami menunggu kepastian hukum, apakah melalui inkracht ataukah memang ada keterangan dari partai. Sejauh ini belum ada,” jelasnya.

Mengenai hak keuangan Amrizal sebagai anggota DPRD yang kini menjalani penahanan, Hafiz menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku sudah jelas. Selama status keanggotaannya belum dicabut, Amrizal hanya berhak menerima gaji pokok, sedangkan berbagai tunjangan lainnya tidak lagi diberikan.

“Tentu hari ini sebagai keanggotaan dia cuma bisa menerima gaji pokok sampai dengan keanggotaan dicabut dari DPRD. Tunjangan dan sebagainya hilang,” tegas Hafiz.

Menurut Hafiz, sepanjang yang diketahuinya, pembayaran gaji pokok masih diberikan secara penuh hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap atau keputusan partai yang berujung pada pencabutan keanggotaan.

“Setahu saya penuh sampai dia inkracht, kecuali partai narik dia,” ungkapnya.

Hafiz mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan jajaran Partai Golkar Provinsi Jambi, termasuk Ivan Wirata yang menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.

Namun, hingga Kamis (5/11/2026), belum ada komunikasi resmi melalui surat yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.

“Komunikasi langsung sudah, melalui surat belum, karena sekretaris beliau kan ada juga di DPRD. Kita tunggulah langkah dari Golkar nanti,” katanya.

Kronologi Dugaan Ijazah Palsu

Kasus hukum yang menjerat Amrizal bermula dari dugaan penggunaan dokumen keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam dokumen yang dipersoalkan tersebut, terdapat dugaan penggunaan identitas dua orang berbeda untuk mengurus dokumen pendidikan.

Identitas pertama tercatat menggunakan nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974.

Sementara identitas kedua menggunakan Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal, yang disebut lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Padahal, Amrizal yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut diketahui lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.

Dokumen yang dipersoalkan itu diduga kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus ijazah Paket C. Dengan bekal ijazah tersebut, Amrizal selanjutnya mengikuti kontestasi pemilihan legislatif hingga terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi melalui Partai Golkar.

Merasa identitasnya diduga digunakan tanpa hak, Endres Chan kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jambi. Namun, penanganan laporan itu disebut tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkannya.

Proses penyelidikan yang berlangsung hampir setahun dikabarkan dihentikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Manang Soebeti.

Tidak berhenti di situ, Endres Chan kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Barat. Penanganan perkara di wilayah hukum Sumbar akhirnya berujung pada penetapan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Setelah hampir 11 bulan berstatus tersangka, Amrizal akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Painan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Penahanan ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perjalanan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Kini, selain menghadapi proses hukum, nasib Amrizal di lembaga legislatif juga menunggu perkembangan keputusan Partai Golkar dan kepastian hukum atas perkara yang menjeratnya.