Radarnesia.com – Persoalan pengelolaan lahan perkebunan yang dikaitkan dengan Koperasi Olak Gedong Malako Intan (OGMI) memasuki babak hukum. Ketua Koperasi OGMI, Sanusi, melaporkan dugaan perusakan tanaman kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jambi.

Pengaduan tersebut disampaikan Sanusi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan diterima Piket Siaga pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam keterangannya, Sanusi menyebut laporan itu dibuat setelah terjadi tindakan yang menurut pihaknya dilakukan secara sepihak di kawasan perkebunan yang menjadi aset koperasi.

Ia menduga pihak yang dilaporkan memasuki areal tersebut dan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut, menurut Sanusi, berdampak pada tanaman kelapa sawit yang selama ini dikelola koperasi.

“Laporan ini terkait pengrusakan lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Olak Gedong Malako Intan. Mereka melakukan steking (pembersihan lahan menggunakan alat berat) dan merusak semua tanaman sawit milik koperasi,” ujar Sanusi kepada media ini, Kamis (8/10/2026).

Selain dugaan kerusakan tanaman, Sanusi juga membawa persoalan lain ke ranah hukum. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan penguasaan lahan kemitraan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Menurut Sanusi, dokumen yang dipersoalkan itu diduga digunakan oleh pihak tertentu dalam kaitannya dengan penguasaan lahan.

“Selain perusakan kelapa sawit, kami juga melaporkan adanya pemalsuan dokumen yang digunakan oleh mereka,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang mengetahui maupun yang diduga memiliki keterkaitan dengan sengketa tersebut.

Sanusi juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya laporan yang disampaikan pihak Koperasi OGMI.

Ia mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, ditunggu saja. Pasti ditindaklanjuti sama penyidik dan prosesnya harus dilalui sesuai aturan,” ujar Erlan.

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan penyidik. Pemeriksaan dan pendalaman akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti yang ditemukan.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Sanusi, 55 tahun, tercatat sebagai pelapor. Ia disebut berprofesi sebagai wirausahawan dan berdomisili di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Pihak koperasi berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi, terutama menyangkut tanaman sawit dan dokumen yang dipersoalkan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan tidak ada lagi tindakan sepihak terhadap lahan dan aset koperasi,” kata Sanusi.

Kini, laporan dugaan perusakan tanaman sawit dan dugaan pemalsuan dokumen tersebut menunggu proses pendalaman dari aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.