Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan persoalan cukai di PT Djarum.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan lembaganya merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Menurut Budi, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan tidak dilakukan tanpa dasar. KPK terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang kemudian menjadi landasan untuk melanjutkan proses hukum.

“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo.

Ia juga menegaskan bahwa bukti awal yang diperoleh penyidik menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

KPK Berdasarkan Bukti Awal

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa KPK telah menemukan dasar awal untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui proses hukum lebih lanjut.

Dalam tahap ini, penyidik akan mengembangkan temuan yang sudah diperoleh guna mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Dugaan korupsi yang berkaitan dengan cukai di lingkungan Bea dan Cukai tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan.

Meski demikian, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, bukan berdasarkan kepentingan lain di luar penanganan perkara.

Dengan perkiraan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, perkembangan penyidikan kasus ini dinantikan untuk mengetahui secara lebih jelas konstruksi perkara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.