Radarnesia.com – Membeli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura menjadi salah satu pilihan bagi konsumen Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat dari luar negeri. Namun, ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia tidak bisa langsung digunakan tanpa memenuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah pendaftaran IMEI iPhone dari luar negeri. Selain itu, perangkat yang dibawa pulang juga dapat dikenai bea masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memahami aturan sebelum memutuskan membeli iPhone di Singapura.

iPhone dari Singapura Wajib Daftar IMEI

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas unik yang terdapat pada perangkat telekomunikasi. Pendaftaran IMEI diperlukan agar perangkat yang dibeli dari luar negeri dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan.

Dengan demikian, membeli iPhone 18 Pro atau iPhone 18 Pro Max di Singapura tidak hanya perlu memperhitungkan harga perangkat. Konsumen juga perlu memperhitungkan proses registrasi IMEI serta kewajiban kepabeanan ketika perangkat tersebut dibawa masuk ke Indonesia.

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah bagi penumpang yang membawa perangkat HKT dari luar negeri. Data perangkat dan dokumen perjalanan perlu disiapkan sesuai persyaratan.

Ada Bea Masuk dan PPN

Selain registrasi IMEI, perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri juga dapat dikenai pungutan negara. Bea Cukai menjelaskan bahwa untuk handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa penumpang, berlaku bea masuk sebesar 10 persen.

Sementara itu, PPN sebesar 12 persen juga dikenakan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dihitung menggunakan ketentuan nilai impor dikalikan 11/12.

Artinya, calon pembeli perlu menghitung seluruh biaya sebelum membawa pulang iPhone 18 Pro maupun iPhone 18 Pro Max dari Singapura. Harga yang terlihat di toko belum tentu menjadi total biaya akhir setelah perangkat masuk ke Indonesia.

Perhatikan Pembebasan Nilai Barang

Dalam ketentuan barang bawaan penumpang, terdapat mekanisme pembebasan atas nilai barang tertentu sesuai aturan kepabeanan. Karena itu, besaran pungutan yang harus dibayarkan dapat bergantung pada nilai perangkat dan ketentuan yang berlaku saat kedatangan.

Konsumen juga sebaiknya menyimpan bukti pembelian atau dokumen transaksi. Dokumen tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penetapan nilai barang oleh petugas apabila diperlukan.

Bagi masyarakat yang berencana membeli iPhone 18 Pro di Singapura, memahami aturan IMEI dan pungutan impor sejak awal penting untuk menghindari biaya yang tidak terduga.

Dengan memperhitungkan harga pembelian, kewajiban kepabeanan, pajak, serta proses pendaftaran IMEI, konsumen dapat mengetahui perkiraan biaya sebenarnya sebelum membawa iPhone dari Singapura ke Indonesia.