RADARNESIA.COM – Pada bulan Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan rencana besar untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan satu data yang lebih terintegrasi dan akurat, serta mengatasi masalah duplikasi pembuatan SIM yang masih memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat SIM pakai NIK KTP, keunggulan yang ditawarkan, dan rencana implementasinya.
Cara Membuat SIM Pakai NIK KTP
Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pendaftaran Online:
Pemohon harus mengunjungi situs resmi Korlantas Polri dan mengisi formulir pendaftaran.
Pemohon harus memasukkan NIK KTP yang masih aktif dan valid.
Verifikasi Data:
Setelah mengisi formulir, data akan diverifikasi oleh sistem untuk memastikan keaslian dan keakuratan informasi yang diberikan.
Pengajuan SIM:
Jika data telah diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan SIM.
Pemohon harus mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti foto diri, KTP, dan dokumen lainnya yang relevan.
Pengambilan SIM:
Setelah pengajuan disetujui, pemohon dapat mengambil SIM di kantor Polisi terdekat.
Pemohon harus membawa dokumen yang telah diunggah dan membayar biaya administrasi yang diperlukan.
Keunggulan Membuat SIM Pakai NIK KTP
Menggunakan NIK KTP sebagai nomor SIM memiliki beberapa keunggulan yang signifikan:
1. Mencegah Duplikasi
Penggunaan NIK KTP dapat mencegah terjadinya duplikasi pembuatan SIM. Seseorang hanya dapat memiliki satu NIK, sehingga tidak dapat memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
2. Integrasi Data
Sistem NIK KTP dapat mengintegrasikan berbagai jenis data pribadi, seperti KTP, BPJS, dan kartu KIS. Hal ini membuat semua informasi terkait menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
3. Efisiensi dan Efektivitas
Dengan menggunakan NIK KTP, pendataan dan integrasi data menjadi lebih efisien dan efektif. Petugas dapat dengan mudah mengetahui apakah seseorang sudah memiliki SIM di wilayah lain.
4. Mudah dalam Pemadanan
Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP dapat dilakukan sambil berjalan. Pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.***