Radarnesia.com – RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo akhirnya memberikan jawaban tertulis kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Melalui surat Nomor 900.1.11/1341/RSUD tertanggal 27 Agustus 2026, RSUD mengungkap saldo kas BLUD per 31 Juli 2026 mencapai Rp18,73 miliar. Rinciannya, Rp6,79 miliar tersimpan di Bank 9 Jambi dan Rp11,93 miliar di Bank BTN.
Namun, RSUD tidak membuka total pendapatan bunga maupun jasa giro dari penempatan dana BLUD selama tiga tahun terakhir. Alasannya, informasi tersebut dinilai dikecualikan dengan merujuk Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur pengecualian informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Penggunaan pasal itu sebagai dasar tidak membuka realisasi pendapatan bunga atau jasa giro BLUD akan menjadi salah satu hal yang dicermati SMSI Tebo.
RSUD juga menyatakan penempatan dana mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021. Namun, RSUD mengakui belum pernah melakukan kajian komparatif terhadap penempatan kas BLUD pada Bank 9 Jambi.
Terkait rekomendasi DPRD Tebo agar dana BLUD ditempatkan di Bank 9 Jambi, RSUD menyatakan terbuka dengan pihak mana pun sepanjang memberikan keamanan, kemudahan pelayanan dan keuntungan kompetitif serta sesuai ketentuan.
Sementara satu unit mobil operasional yang diterima dari pihak perbankan disebut telah dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Menurut RSUD, kendaraan tersebut tidak dilaporkan kepada UPG maupun KPK karena bukan gratifikasi, melainkan hasil kerja sama dengan pihak perbankan.
Pengurus SMSI Tebo, David Asmara, SE, mengapresiasi jawaban tertulis tersebut. Namun, SMSI akan menelaah kembali jawaban atas 11 poin pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSUD STS yang telah memberikan jawaban. Selanjutnya SMSI akan mencermati mana pertanyaan yang sudah dijawab secara utuh, dijawab sebagian, maupun yang belum dijawab secara substantif,” ujar David, Kamis (27/8/2026).
Menurut David, penggunaan Pasal 17 huruf e UU KIP sebagai dasar tidak membuka data bunga atau jasa giro juga akan dicermati.
“Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab atau dasar pengecualian informasi yang perlu diperjelas, tentu akan kami konfirmasi kembali. Prinsipnya, informasi kepada publik harus akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (***)




