RADARNESIA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke sidang etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada beberapa pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan diadili.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip dari kanal YouTube Kompas TV Pontianak, Sabtu (9/12/2023).

Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut satu pelanggaran etik yang akan diadili adalah terkait pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Seperti yang diketahui, sebelumnya beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.

Foto tersebut mendadak muncul di media sosial setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain pertemuan, Tumpak menyampaikan juga terdapat dugaan pertemuan yang terjadi dan komunikasi antara Firli dengan SYL.

“Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” sebutnya.

Kemudian, Tumpak mengungkapkan dugaan pelanggaran etik lainnya berkaitan dengan harta kekayaan Firli.

Tumpak menjelaskan diduga Firli tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ungkapnya.

Tumpak menjelaskan diduga Firli tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ungkapnya.

Yang terakhir, dugaan pelanggaran yang akan diadili berkaitan dengan penyewaan rumah di kawasan Kertanegara.

“Ketiga juga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” sebutnya.

Saat ini, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli dinonaktifkan sementara dari Ketua KPK dan jabatannya kini diisi oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.***