Nusantara

Dibutuhkan Keseriusan APH, Berikut Celah Potensi Korupsi di Pemerintahan Desa

×

Dibutuhkan Keseriusan APH, Berikut Celah Potensi Korupsi di Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240512 124322

RADARNESIA.COM- Dana Desa menjadi sesuatu hal yang menggiurkan bagi para oknum pemerintah desa untuk melakukan tindak korupsi. Dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada ke pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai administrasi di pemerintahan desa, pemberdayaan, bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur.

Akan tetapi, masih ada saja oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan anggaran tersebut dengan berbagai macam cara.

Para oknum pemerintah desa tersebut melakukan tindakan korupsi salah satunya dengan Mark up atau memanipulasi regulasi guna mengambil keuntungan dari dana desa yang dengan sengaja dilakukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Berikut ini 3 titik celah yang bisa dimanfaatkan oknum pemerintah desa untuk melakukan korupsi dana desa dalam bidang infrastruktur.

1. Proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan)
2. Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (Mark up, fiktif dan tidak transparan)
3. Proses pertanggungjawaban (fiktif) dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administrasi dan telat deteksi korupsi).

Guna terciptanya desa yang mandiri, seperti yang tertuang di Permendes PDTT no 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas penggunaan dana desa, untuk itu, diminta kepada seluruh elemen masyarakat ikut serta memantau pengelolaan dana desa juga segala kegiatan yang ada di desa nya masing-masing.

Serta, diminta keseriusan inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) khususnya di Kabupaten Purwakarta untuk menindak tegas para oknum pemerintah desa yang merugikan negara agar dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Clickadu