RADARNESIA.COM – Arfandi Susilo alias Ko Apex, yang merupakan kekasih artis Dinar Candy tersangka pemalsuan dokumen dan penggelapan, ditahan 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Penahanan tersangka Ko Apex dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, melimpahkan berkas dan tersangka yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, pelimpahan berkas dan tesangka dilakukan Senin (26/8/2024) di Kejaksaan Negeri Jambi.
Dikatakan Noly Wijaya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang buktit tahap II dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi, atas nama tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.
“Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada 21 Agustus 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Senin (26/8/2024).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka Ko Apek selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Jambi.(*)