RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di SMKN 3 Lubuklinggau.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan sekolah.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai jalur.

“Prosesnya tetap berlanjut dan on the track. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan (LID), tinggal menunggu waktu ekspose atau gelar perkara,” ujar Armen, Rabu (23/7/2025).

Ia menambahkan, tim penyidik akan segera menggelar ekspose perkara dalam waktu dekat, sembari menunggu pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang baru di Kejati Sumsel.

“Nanti akan ada undangan resmi untuk rekan-rekan media saat gelar perkara berlangsung,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak penting di lingkungan SMKN 3, termasuk kepala sekolah, bendahara, dan beberapa guru.

Fokus pemeriksaan mengarah pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga sarat manipulasi.

Yang mengejutkan, beberapa guru mengaku namanya tercantum dalam daftar penerima honor, lengkap dengan tanda tangan, padahal mereka tidak pernah menerima uang tersebut.

“Benar, kami dipanggil oleh Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Kami diminta menjelaskan terkait tanda tangan dalam SPJ kegiatan sekolah. Ternyata ada di antara kami yang merasa tak pernah menandatangani atau menerima honor itu,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan sementara mengarah pada praktik pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat sekolah.

Modus ini diduga digunakan untuk mencairkan dana BOS dan dana perjalanan dinas secara ilegal.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.(putra nh)