RADARNESIA.COM – Data yang valid dan akurat sangat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan di Indonesia.
Untuk memastikan keberhasilan Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan webinar bertema “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar”, pada Rabu (5/2/2025).
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM), Eko Susanto, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang lengkap, reliabel, dan akurat sangat mendukung pelaksanaan PIP. Program Indonesia Pintar merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk meringankan biaya pendidikan.
“PIP bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga jenjang pendidikan menengah,” ujar Eko Susanto.
Eko mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua siswa, untuk berperan aktif dalam memastikan peserta didik yang berhak menerima PIP terdaftar dalam Dapodik. Dengan data yang valid dan akurat, proses verifikasi dan validasi PIP dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.
“Batas waktu pengiriman data siswa yang valid adalah pada tanggal 10 Februari 2025. Penandaan data siswa yang berhak menerima PIP harus dilakukan dengan akurat,” tegas Eko. Ia juga mengingatkan kepala sekolah untuk berkomunikasi dengan orang tua siswa demi menciptakan transparansi terkait penyaluran dana PIP.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, menyampaikan pentingnya keterisian data siswa pada Dapodik untuk memastikan kelancaran penyaluran PIP. Ia mengingatkan satuan pendidikan untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar data yang ada di Dapodik selalu diperbarui dan mutakhir.
Adhika juga menjelaskan bahwa data yang terlambat diperbarui sebelum batas waktu 10 Februari 2025 baru akan diproses pada pemutakhiran berikutnya, yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2025. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap panduan PIP dan mengharapkan setiap satuan pendidikan untuk mengumumkan daftar penerima dana PIP sesuai dengan informasi yang tertera di aplikasi Si Pintar.
Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait PIP, seperti panduan, peraturan, dan SK Pemberian PIP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait PIP melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan, termasuk Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, penyaluran dana PIP terus mengalami peningkatan. Pada 2024, target penerima PIP diperkirakan mencapai 17.927.992 siswa, meningkat dari tahun sebelumnya. Total anggaran yang dialokasikan untuk PIP pada 2024 mencapai Rp13.447.710.600.000,-. Dinas pendidikan diimbau untuk bekerja sama dengan satuan pendidikan dalam memastikan prioritas penyaluran PIP dilakukan dengan tepat sasaran, terutama bagi siswa yang paling membutuhkan.
Pemutakhiran Dapodik yang selalu diperbarui dan akurat merupakan kunci utama kelancaran Program Indonesia Pintar. Dengan data yang valid, bantuan yang diberikan akan tepat sasaran dan memastikan bahwa seluruh siswa, khususnya yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah dan merata.