RADARNESIA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), memulai sinergi strategis untuk melindungi calon pekerja migran dari praktik penipuan di ruang digital.
Langkah itu diambil sebagai respons atas maraknya kasus penipuan yang mengakibatkan pekerja migran tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di luar negeri, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa salah satu masalah utama yang ditemukan adalah banyaknya calon pekerja migran yang berangkat secara ilegal melalui jasa-jasa yang diiklankan di media sosial.
“Salah satu permasalahan yang ditemukan oleh Pak Menteri (Menteri P2MI) adalah banyaknya pekerja migran yang berangkat secara tidak legal. Mereka menggunakan jasa-jasa yang belakangan banyak diiklankan di media sosial,” ujar Meutya dalam pertemuan dengan Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Dalam kolaborasi itu, Kemkomdigi akan memberikan dukungan pengawasan ruang digital untuk menangani konten-konten penipuan yang menawarkan kesempatan kerja di luar negeri. Meutya juga mengapresiasi langkah Kemen P2MI yang telah membentuk Direktorat Siber khusus untuk mengawasi kejahatan penipuan terkait pekerja migran di ruang digital.
“Ini menjadi ranah kita bersama, sesuai arahan Presiden untuk melakukan yang terbaik dalam melindungi masyarakat Indonesia. Kami sepakat untuk meningkatkan pengawasan ruang digital, khususnya yang terkait dengan pekerja migran,” tegas Meutya.
Di sisi lain, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan Kemkomdigi untuk memperkuat Direktorat Siber yang baru dibentuk. Selain itu, Kemen PPMI juga berharap Kemkominfo dapat membantu diseminasi informasi perlindungan pekerja migran melalui berbagai platform digital.
“Kami juga berharap ada kerja sama dalam pelatihan kapabilitas kehumasan dan peningkatan keterampilan siber untuk para pegawai Kemen P2MI,” ungkap Abdul Kadir.
Lebih lanjut, Abdul Kadir berharap kolaborasi ini segera ditingkatkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua kementerian. Hal ini diharapkan dapat memperluas cakupan kerja sama, termasuk integrasi data untuk memaksimalkan perlindungan pekerja migran.
“Kami akan mendorong integrasi data dan berencana segera menyusun MoU,” tutup Menteri P2MI.