Radarnesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggerebek lokasi perjudian kasino di wilayah Kosambi, Kota Bandung, yang baru beroperasi selama tiga hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 63 orang, dengan 44 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada 16 Juni 2025 dini hari setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas perjudian kasino dengan permainan bakarat dan niu-niu.
“Ini sesuatu yang mengagetkan kami. Saya perintahkan atau memberikan arahan ke pak Wakapolda, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar untuk segera memastikan kebenaran informasi ini,” ungkap Rudi, Rabu (18/6).
Rudi menjelaskan bahwa lokasi kasino tersebut memiliki beberapa ruangan, mulai dari ruang umum hingga ruang VIP eksklusif.
“Di ruang biasa, kami temukan puluhan orang bermain bakarat. Sementara, di ruang VIP, ada enam pemain dengan modal besar, minimal Rp3 juta hingga tak terbatas,” ungkapnya. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan 63 orang yang terdiri dari penyelenggara, operator, kasir, dan pemain.
Dalam penggrebekan tersebut, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menemukan uang tunai dan saldo rekening yang jika dijumlahkan mencapai Rp3 miliar lebih saat meninjau langsung lokasi judi kasino di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, Rudi bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar melihat langsung ke dalam ruangan judi kasino tersebut.
“Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar,” ucap Rudi. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp350 juta dan empat rekening bank swasta dengan total saldo Rp2,7 miliar.
Menurut Rudi, lokasi kasino tersebut memiliki sejumlah ruangan, termasuk ruang tengah untuk kategori umum dan beberapa ruang VIP eksklusif. Terdapat 10 set meja judi lengkap dengan chip dan peralatan lainnya.
“Semua perangkat judi, dari interior hingga alat-alatnya, masih baru dan dalam kondisi sangat baik,” ungkap Rudi, Rabu (18/6/2025).
Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya lokasi serupa serta pihak-pihak yang mendukung operasional kasino tersebut. “Kami sepakat dengan Forkopimda Jabar untuk meniadakan segala bentuk perjudian,” tegas dia.
Terkait temuan uang tunai dan saldo rekening yang totalnya mencapai lebih dari Rp3,05 miliar, Rudi menyatakan bahwa Polda Jabar sedang mendalami aliran dana tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak perbankan. Jika diperlukan, kami akan terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sebagainya. Kami memiliki kewenangan untuk mengikuti aliran uangnya atau follow the money,” tegas Rudi.
Ia menegaskan bahwa Polda Jabar tidak akan pernah mendukung atau membiarkan kegiatan ilegal, termasuk perjudian, di wilayah Jawa Barat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas melanggar hukum,” tandasnya.