RADARNESIA.COM – Sejak Juni 2024 lalu, Pemkab Bogor melakukan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak, mulai dari Kecamatan Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua.
Sejak itu pula menjadi momen tidak mengenakkan bagi PKL Puncak, Kabupaten Bogor, karena mereka tidak bisa lagi berjualan di sepanjang Jalan Raya Puncak.
Padahal, selama ini ada ratusan PKL yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Jika ingin tetap berjualan di kawasan wisata favorit warga Jabodetabek itu, PKL harus kucing-kucingan, karena mereka selalu dipantau petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
Lapak mereka yang selama ini menjadi tempat mencari makan, sudah diratakan Satpol PP Kabupaten Bogor, menggunakan alat berat.
Terutama PKL yang berada di kawasan Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang selama ini menjadi pusat mereka jualan.
Penertiban PKL ini bukan tanpa perlawanan. Pasalnya, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang dibantu TNI dan Polri, sempat mendapat perlawanan dari para PKL saat melakukan pembongkaran.
Para PKL ini melakukan perlawanan mulai dari saling dorong dengan petugas, melempar sampah ke jalan, menghadang alat berat beroperasi hingga melakukan aksi membakar ban dan puing sisa bangunan lapak.
Pemerintah Kabupaten Bogor, sebelum melakukan pembongkaran lapak PKL ini telah menyiapkan relokasi di Rest Area Gunung Mas
Lapak PKL yang selama ini di pinggir jalan kawasan Puncak dinilai menimbulkan kemacetan, sampah berserakan sehingga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Setelah hampir empat bulan, kini para PKL berusaha menjalankan usahanya dengan jualan di pinggir jalan bekas pembongkaran.
Untuk mengelabui petugas, para PKL ini mengubah cara jualannya dengan model baru, yakni menggunakan kendaraan.
Keberadaan PKL gaya baru ini pun dikhawatirkan kembali menjamur di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Untuk mengelabui petugas, para PKL ini mengubah cara jualannya dengan model baru, yakni menggunakan kendaraan.
Keberadaan PKL gaya baru ini pun dikhawatirkan kembali menjamur di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Kondisi ini pun membuat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, geram dan minta Satpol PP segera bertindak.
Suryanto Putra meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, melarang para pedagang yang menggunakan kendaraan jualan di lahan eks pembongkaran lapak PKL tersebut.
“Satpol PP dan Dishub harus penegakan, contoh Dishub terkait parkir liarnya, diusir saja,” ucapnya kepada Radar Bogor, Sabtu (18/9/2024).
Pj Sekda Kabupaten Bogor ini mengaku heran dengan munculnya para pedagang, yang memanfaatkan lahan-lahan belas pembongkaran bangunan.
Para pedagang ini menjajakan dagangannya menggunakan kendaraan motor (gerobak motor) maupun mobil. “Walaupun sekarang ada pembatas-pembatas jalan, tetap saja mereka (pedagang, red) mencari celah-celah itu,” kesalnya.
Meski tidak memungkiri kalau para pedagang ini berhak untuk berusaha, namun Pj Sekda minta mereka harus mengikuti aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Sebab, jika dibiarkan para pedagang gaya baru ini berjualan di lahan bekas pembongkaran, bukan tidak mungkin PKL kembali menjamur di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.(*)