Radarnesia.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo kembali meminta keterbukaan pengelolaan dana BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo. Melalui surat konfirmasi ketiga, SMSI mengajukan 10 poin pertanyaan kepada manajemen RSUD terkait penempatan dana BLUD di perbankan.

Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, mengatakan berdasarkan jawaban RSUD sebelumnya, saldo kas BLUD per 31 Juli 2026 mencapai sekitar Rp18,73 miliar, terdiri dari Rp6,796 miliar di Bank 9 Jambi dan Rp11,934 miliar di Bank BTN. RSUD juga menyatakan belum pernah melakukan kajian komparatif terkait penempatan kas BLUD.

“Karena itu kami mempertanyakan apa dasar dan pertimbangan menempatkan serta mempertahankan sekitar Rp11,93 miliar di BTN jika belum pernah dilakukan kajian komparatif dengan Bank Jambi maupun bank lainnya,” kata Romy kepada media ini, Rabu (23/9/2026).

SMSI juga mempertanyakan mutasi dan rata-rata saldo dana BLUD di BTN. Pasalnya, dalam LKPD 2025 saldo per 31 Desember 2025 disebut sekitar Rp11,679 miliar, sedangkan per 31 Juli 2026 sekitar Rp11,934 miliar. SMSI meminta dijelaskan apakah selama periode tersebut pernah terjadi penarikan atau pemindahan dana dalam jumlah signifikan ke bank lain.

Selain itu, SMSI meminta penjelasan tindak lanjut RSUD terhadap rekomendasi sejumlah fraksi DPRD Tebo agar dana BLUD lebih difokuskan di Bank Jambi, serta meminta dibukanya dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN, meliputi nomor dan tanggal, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak hingga fasilitas atau manfaat yang diperoleh.

“Termasuk yang kami minta dibuka adalah total bunga, jasa giro dan manfaat finansial lainnya selama tiga tahun terakhir, baik dari BTN maupun bank lainnya,” ujarnya.

Romy mengatakan SMSI juga meminta RSUD menjelaskan secara spesifik alasan penggunaan Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pengecualian informasi bunga dan jasa giro tersebut, termasuk bagian informasi mana yang dianggap dikecualikan.

Sorotan lainnya menyangkut satu unit kendaraan operasional yang disebut diterima RSUD dari pihak perbankan. SMSI meminta dijelaskan dasar dan klausul pemberiannya, nilai kendaraan, waktu dan pihak yang menyerahkan, dokumen kepemilikan.

“Kami juga mempertanyakan apakah kendaraan tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan jumlah saldo, rata-rata saldo atau lamanya dana BLUD ditempatkan di BTN,” kata Romy.

Tak hanya kendaraan, SMSI meminta penjelasan apakah selama hubungan kerja sama pernah terdapat bonus, insentif, cashback, uang, fasilitas atau manfaat lainnya, baik kepada RSUD sebagai institusi maupun kepada pejabat atau pengelola BLUD. Jika ada, SMSI meminta jenis, nilai, waktu pemberian, pihak pemberi dan penerima, dasar pemberian serta mekanisme pencatatan atau pelaporannya dibuka.

“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Kami meminta jawaban berbasis data dan dokumen agar persoalan ini terang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” tegas Romy.

SMSI meminta jawaban tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Jika belum memperoleh jawaban atau penjelasan yang memadai, SMSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. (***)