Radarnesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) di Sidoarjo, Jawa Timur. OJK kini telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera disidangkan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi dana masyarakat. Proses panjang telah dilalui, mulai dari pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

“Dalam kasus ini, OJK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPR SAWA yang berinisial KI sebagai tersangka. Berkas perkara KI sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa pada 29 Juni 2026 lalu,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Modus Operandi: Kredit Fiktif atas Nama 11 Debitur

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh OJK, aksi lancung ini diduga kuat terjadi sepanjang periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI diduga dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan bank, serta mengabaikan aturan hukum perbankan yang berlaku.

Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi:

Secara total, terdapat 13 fasilitas kredit fiktif yang diatasnamakan 11 debitur (nasabah) dengan nilai kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.

Izin Usaha Dicabut, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelum kasus pidana ini dilimpahkan ke kejaksaan, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 demi menjaga stabilitas perbankan daerah.

Namun, Agus menegaskan bahwa sanksi administratif berupa penutupan bank tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Atas perbuatannya, eks Dirut BPR ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KI kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menyapu bersih segala bentuk tindak pidana di sektor keuangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menabung.