RADARNESIA.COM – JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan ini, seluruh penanganan perkara hukum tersebut kini resmi diambil alih oleh Korps Adhyaksa.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa langkah pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kuat dari kedua lembaga penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara yang tengah menyita perhatian luas dari masyarakat.
“Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” ujar Rudi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Maksimalisasi Alat Bukti dan Sinergi Antarlembaga
Rudi menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam percepatan penanganan kasus ini berkaitan erat dengan pengembangan barang bukti. Ia memberikan jaminan bahwa pihak Kejagung akan bergerak cepat untuk mengembangkan seluruh alat bukti yang ada secara maksimal dan komprehensif.
“Yang penting adalah untuk percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” tegas Rudi di hadapan awak media.
Meski penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kendali Jampidsus Kejagung, Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berjalan sendiri. Kejagung dipastikan akan terus menjalin koordinasi yang intens dengan Kortas Tipikor Polri selaku instansi yang melakukan penyidikan awal. Langkah ini diambil guna memastikan kasus dapat diusut hingga tuntas tanpa kendala ego sektoral.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, bersinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses hukum berjalan, pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Sebagai informasi, dalam pusaran kasus ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi rasuah sekaligus penyamaran aset melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Praktik lancung tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan terkait penanganan sejumlah perkara yang pernah bergulir sebelumnya.





