banner 160x600
banner 160x600
Kabar Pasar

Syarat Pinjaman KUR Bank Mandiri Hingga Rp 500 Juta

×

Syarat Pinjaman KUR Bank Mandiri Hingga Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini
e08957b110eaf99f8a3aa63af696d7af

RADARNESIA.COM – Tahun 2025 ini, Bank Mandiri kembali membuka program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Seperti sebelumnya Bank Mandiri menyediakan beberapa jenis KUR untuk membantu pelaku UMKM.

Adapun jenis KUR yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah bank mandiri yaitu:

– KUR Super Mikro

– KUR Mikro

– KUR Kecil

– KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI)

– KUR Khusus

Sesuai dengan amanat pemerintah, KUR Mandiri 2025 dibuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha berskala UMKM.

Untuk mengajukan KUR Mandiri dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta, syaratnya tidak sulit dan dipastikan cepat cair.

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Minimal 21 tahun atau sudah menikah

– Tidak sedang memiliki kredit lain di bank, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit

– Usaha telah berjalan minimal 6 bulan dan memiliki usaha produktif dan layak

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

– Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau RT/RW setempat

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman diatas Rp50 juta

Untuk mengajukan KUR Mandiri 2025, nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Isi formulir pengajuan KUR yang disediakan oleh petugas bank. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda berikan.

Jika memenuhi syarat, pengajuan Anda akan diproses untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian kredit. Dana pinjaman akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain

– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun

– Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi,  Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), kelompok usaha lainnya.

– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

– Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri

– Calon Peserta Magang di luar negeri

– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.*

banner 970x250