Radarnesia.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi menemui langsung kelompok mahasiswa dan masyarakat yang menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan, Kamis (3/9/2026).
Di hadapan massa aksi, pimpinan DPRD memberikan klarifikasi resmi bahwa persoalan tersebut bersumber dari perbedaan acuan regulasi, bukan kegiatan perjalanan dinas fiktif. Seluruh kelebihan pembayaran juga telah ditindaklanjuti dan disetor kembali ke kas daerah.
Guna meluruskan isu yang berkembang di publik, pihak DPRD Muaro Jambi menyampaikan tiga poin utama:
Benturan Acuan Regulasi: Pelaksanaan sewa atau rental kendaraan kunjungan kerja selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) lokal yang juga menerapkan skema pimpinan periode sebelumnya. Namun, BPK melakukan audit berpatokan pada Peraturan Menteri (Permen) dari pemerintah pusat yang membatasi komponen sewa mobil.
Bukan SPPD Fiktif: Agenda kunjungan kerja dipastikan benar-benar dilaksanakan. Selisih administrasi terjadi murni karena adanya perbedaan pertimbangan hukum antara Perbup yang mengizinkan sewa kendaraan dan Permen yang membatasinya.
Pengembalian Penuh ke Kas Daerah: Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara kooperatif, seluruh dana sewa kendaraan yang menjadi catatan administrasi telah disetorkan kembali secara penuh ke kas daerah sesuai dengan prosedur.
Pihak DPRD Muaro Jambi memastikan seluruh rekomendasi BPK telah dipenuhi secara transparan. Jajaran pimpinan legislatif turut mengapresiasi fungsi kontrol sosial mahasiswa dan berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola administrasi keuangan daerah agar sepenuhnya selaras dengan regulasi pusat.



