Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
Nusantara

Terlibat Perdagangan Orang, Oknum ASN di Empat Lawang Ditangkap

×

Terlibat Perdagangan Orang, Oknum ASN di Empat Lawang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Terlibat Perdagangan Orang, Oknum Asn Di Empat Lawang Ditangkap

Radarnesia.com – ASN di Empat Lawang Ditangkap, Kasusnya Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Seorang Oknum ASN yang ada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel dianankan Unit PPA dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.

Scroll untuk baca artikel
Banner 728X250
Tutup Iklan

Oknum ASN tersebut berinisial AM (41), selain itu polisi juga mengamankan DAS (44), seorang honorer dishub Empat Lawang.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 10 /VIl/2023/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 09 JULI 2023.

Keduanya ditangkap diduga mengambil keuntungan dengan cara praktik ekploitasi seksual terhadap korban SS (30) yang merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu 8 Juli 2023.

“Dimana pelaku merupakan orang yang mengambil keuntungan dengan cara memesan seorang perempuan kepada pelaku lalu pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran untuk praktik eksploitasi seksual dengan perempuan,” kata IPTU Salpia Wardi.

Korban diberikan uang sejumlah Rp400.000 dari praktik ekploitasi seksual untuk melakukan open BO (Booking Order) / Prostitusi Eksploitasi Seksual Terhadap Perempuan.

“Pelaku saat itu ditangkap di hotel aceng yang bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat lawang,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

“Sebagaimana di maksud di dalam Pasal 11, pasal 12 jo pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP,” tukasnya. (dikutip harianmuba.com)

Banner 728X250