RADARNESIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa semua pihak harus mempedomani Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, yang ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
Selain itu, jaminan pengawasan perlu diperhatikan dan menjadi prioritas dalam pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.
Hal itu disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, saat rapat koordinasi pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi, melalui jalur darat, baru-baru ini.
Rapat koordinasi yang dipimpin Sudirman dan dipandu Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi, yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, Johansyah, berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Senin (9/9/2024).
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, perwakilan dari unsur TNI yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 042/Gapu, unsur Polri yang terdiri dari Reskrimsus, Lantas dan Polairud, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, Kadis Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan dari dinas/instansi terkait kabupaten/kota dan dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.
Sudirman menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.
“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.
Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah menjelaskan bahwa para peserta sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, yang ditegaskan kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
“Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan, diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Johansyah juga menekankan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batu bara. Dan, usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda,” ujarnya.
“Tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batu bara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” tambah Johansyah. ***