Radarnesia.com – Kualitas udara sangat tidak sehat membuat Pemerintah Kota Jambi memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026.

Pembelajaran Jarak Jauh kembali diterapkan sebagai langkah perlindungan kesehatan siswa setelah pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang belum aman untuk aktivitas belajar tatap muka.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi mengambil keputusan tersebut setelah Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada kategori Sangat Tidak Sehat dan masih fluktuatif.

Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan tatap muka untuk mengurangi risiko paparan pencemaran udara terhadap peserta didik.

Melalui kebijakan terbaru itu, siswa diwajibkan mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah secara daring selama periode 31 Agustus sampai 2 September 2026.

Penerapan PJJ juga dapat diperpanjang apabila kualitas udara di Kota Jambi belum menunjukkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Meski siswa belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk menjalankan tugas masing-masing.

Kehadiran tenaga pendidik di sekolah bertujuan memastikan pembelajaran daring berjalan efektif, termasuk penyampaian materi, pemberian tugas, komunikasi dengan siswa, dan pemantauan kegiatan belajar.

Pemerintah Kota Jambi juga meminta seluruh orang tua atau wali peserta didik meningkatkan pengawasan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah.

Orang tua diminta memastikan anak mengikuti proses belajar daring secara optimal serta tetap memperoleh pendampingan selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Selain mengawasi kegiatan belajar, orang tua juga diminta melarang anak melakukan aktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka ketika kondisi udara masih tidak sehat.

Pembatasan aktivitas luar ruangan dinilai penting karena paparan udara tercemar dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Di lingkungan sekolah, guru kelas dan guru mata pelajaran mendapat kewajiban melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.

Laporan tersebut menjadi bahan pemantauan sekolah untuk mengetahui efektivitas pembelajaran daring sekaligus perkembangan kondisi kesehatan siswa selama kebijakan berlangsung.

Kepala satuan pendidikan kemudian diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, serta kondisi fisik peserta didik secara berkala.

Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembelajaran.

Pengawasan pelaksanaan PJJ juga melibatkan Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan yang bertugas mengawal, mendampingi, serta melakukan supervisi terhadap seluruh sekolah binaan masing-masing.

Keterlibatan pengawas dan penilik diharapkan menjaga mutu pendidikan tetap berjalan meskipun aktivitas belajar mengajar sementara dilaksanakan tanpa pertemuan langsung di ruang kelas.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan kebijakan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi secara dinamis berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan lingkungan.

Artinya, keputusan untuk kembali menerapkan pembelajaran tatap muka akan mempertimbangkan kondisi udara terbaru dan tingkat keamanan bagi peserta didik.

Pemkot Jambi belum menetapkan kepastian bahwa pembelajaran tatap muka akan kembali berlangsung setelah 2 September 2026.

Pemerintah akan melihat perkembangan kualitas udara terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lanjutan mengenai sistem pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Wali Kota Jambi Maulana melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Saleh Ridha, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan anak-anak sekolah dari paparan polusi udara.

Langkah tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik agar pembelajaran tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Jambi menempatkan keselamatan siswa sebagai prioritas utama sembari terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan pola pembelajaran berikutnya.