RADARNESIA.COM – Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang dalam tahap harmonisasi beberapa pasal dalam penyusunannya. Penyusunan peraturan ini dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
“Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” jelasnya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech “Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP” di Jakarta, seperti dilansir pada Jumat (17/1/2025).
Nezar mengatakan saat ini pembahasan Perpres sebagai pelaksana UU PDP tengah berlangsung di Kementerian Hukum. Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti teknologi finansial (fintech).
“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di Minggu keempat bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi,” ungkapnya.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, perusahaan rintisan (startup), akademisi, dan masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menggabungkan sumberdaya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
Selain itu, Kemkomdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia di bidang pelindungan data pribadi, termasuk bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.
“Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop (lokakarya) PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat,” tutur dia.
Wamenkomdigi mengapresiasi peran Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam menyosialisasikan pedoman pelindungan data pribadi. Inisiatif ini dinilai menjadi momentum strategis untuk membangun ekosistem fintech yang aman, inovatif, dan inklusif.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia.
“Melalui peningkatan kesadaran, pemahaman dan mengidentifikasikan solusi terhadap berbagai tantangan dan problem yang ada, serta menciptakan kesepahaman bersama. Saya optimis bahwa industri fintech Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi dengan baik,” tandas Nezar Patria.