RADARNESIA.COM – Dalam proses mendalami dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilpres 2024, MK menemukan fakta bahwa alat bukti dari kubu Anies-Muhaimin yang dapat dijadikan rujukan hakim hanyalah hasil survei serta keterangan ahli.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hakim konstitusi Arsul Sani pun mengulas soal dugaan kejanggalan penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah saat Pilpres 2024, yang dinilai dilakukan demi meningkatkan suara salah satu paslon.
“Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” tutur Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” sambungnya.
Menurut dia, proses yang sistematis itu turut terjadi dalam pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan sekaligus atau rapel, maupun yang diberikan langsung oleh Presiden dan Menteri. Hal tersebut merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.
MK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Lembaga tersebut hanya dapat merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
“Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024,” jelas Arsul Sani.
Dalam proses mendalami dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilpres 2024, MK menemukan fakta bahwa alat bukti dari kubu Anies-Muhaimin yang dapat dijadikan rujukan hakim hanyalah hasil survei serta keterangan ahli.
“Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” ungkapnya.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” sambung Arsul Sani.
Menurut dia, proses yang sistematis itu turut terjadi dalam pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan sekaligus atau rapel, maupun yang diberikan langsung oleh Presiden dan Menteri. Hal tersebut merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.
MK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Lembaga tersebut hanya dapat merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
MK sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki intensi pembuatan suatu kebijakan publik. Lembaga tersebut hanya dapat merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.
“Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024,” jelas Arsul Sani.
Dalam proses mendalami dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilpres 2024, MK menemukan fakta bahwa alat bukti dari kubu Anies-Muhaimin yang dapat dijadikan rujukan hakim hanyalah hasil survei serta keterangan ahli.
“Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” ungkapnya.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” sambung Arsul Sani.