banner 160x600
banner 160x600
Nasional

Langkah Awal Persiapan Angkutan Lebaran 2025 Dimulai

×

Langkah Awal Persiapan Angkutan Lebaran 2025 Dimulai

Sebarkan artikel ini
IMG 20250120 WA00491 scaled

RADARNESIA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melaksanakan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai langkah awal persiapan Angkutan Lebaran 2025 yang aman, nyaman, dan lancar.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebut bahwa pihaknya menjadikan hasil evaluasi Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 sebagai acuan langkah awal persiapan Angkutan Lebaran tahun ini.

Adapun sejumlah hasil evaluasi tersebut di antaranya, pengimplementasian buffer zone (penyangga wilayah utama) di sejumlah titik di kawasan Pelabuhan, khususnya Merak, serta digitalisasi pembelian tiket online di seluruh moda transportasi.

Selanjutnya, juga peluncuran layanan direct train di kawasan Jawa, serta optimalisasi seluruh aset infrastruktur dan moda transportasi penunjang di saat tingkat mobilitas masyarakat meningkat.

Menhub mengingatkan juga bahwa terdapat sejumlah titik yang berpotensi mengalami penumpukan. Titik-titik ini akan menjadi fokus utama untuk dilakukan penguraian penumpukan, yakni titik di kawasan Merak (Banten), Puncak (Bogor), Tol Kalikangkung (Semarang), Nagreg (Bandung), dan Ketapang – Gilimanuk (Bali).

“Sejumlah rencana rekayasa penguraian penumpukan akan dilakukan. Di antaranya, rekayasa penambahan pelabuhan pasangan, rekayasa kapal atau moda transportasi, dan rekayasa sistem arus kendaraan. Kami akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.”

Selain itu, sejumlah kebijakan serta koordinasi yang dapat dilakukan lintas kementerian juga tak luput dari bahasan, guna mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2025. Di antaranya, kebijakan terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya, kebijakan hari libur, dan pembenahan sejumlah infrastruktur penunjang.

Sebagai informasi, pelaksanaan mudik Lebaran 2025 juga akan melibatkan Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama dalam pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur Lebaran, dengan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan.

banner 970x250