Radarnesia.com – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang merupakan anggota holding perasuransian dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) melaksanakan kegiatan sosialisasi program perpajakan Core Tax Administration System (Coretax).

Sosialisasi bersama Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat Jakarta, kepada seluruh jajaran internal serta mitra kerja ini sebagai bagian dari dukungan aktif terhadap transformasi digital yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung reformasi perpajakan nasional dan juga bentuk kepatuhan atas kewajiban Perusahaan dalam pelaporan perpajakan.

“Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari transformasi digital yang harus kita hadapi bersama. Saat ini, sistem perpajakan Askrindo juga telah tersentralisasi serta terintegrasi dengan langsung dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Fankar.

Tujuan sosialisasi
Fankar menambahkan tujuan sosialisasi ini bagi proses bisnis perusahaan yakni perlunya penyesuaian sistem internal perusahaan agar terintegrasi dengan sistem DJP, peningkatan akurasi dan kecepatan dalam pelaporan serta potensi pemeriksaan berbasis data.

Selain itu sosialisasi coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pengelolaan administrasi perpajakannya dan serta perlu ada perbaikan PKS Bisnis yang mengakomodir proses perpajakan berbasis coretax.

“Hal ini perlu disosialisasikan agar kita semakin paham dan juga memastikan kesiapan teknis dan administratif untuk integrasi penuh dengan Coretax. Selain itu, agar meminimalkan potensi manipulasi atau kesalahan pelaporan melalui sistem otomatisasi,” tambah dia.

Ia berharap sosialisasi ini dapat mempercepat proses adaptasi seluruh unit bisnis terhadap sistem Coretax. Selain itu Askrindo bisa menjadi contoh bagi perusahaan BUMN lain dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara profesional, akuntabel, dan berbasis digital.