Radarnesia.com – Bareskrim Polri membongkar judi online (judol) jaringan internasional dengan server di Tiongkok dan Kamboja yang bermarkas di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Sebanyak 2.648 kartu perdana disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, ribuan kartu perdana berbagai provider itu digunakan untuk menjalankan aktivitas judol. Mereka membuat akun WhatsApp hingga Telegram dengan ribuan SIM card untuk mempromosikan judol lewat pesan singkat.

“Satu hari dapat membuat 500 akun WhatsApp dan dengan akun itu pelaku melakukan promosi permainan judi online, dengan cara mengirimkan pesan broadcast berisi ajakan dan kemudahan deposit, serta menjanjikan kemudahan kemenangan ke nomor handphone yang didapat dari database jaringan perjudian online,” kata Djuhandani.

Adapun tersangka menjalankan situs judol Tanjung899 dan Akasia899. Polisi juga menyita 354 unit handphone dari berbagai merek dan tipe, 1 unit mobil, 23 set komputer dengan CPU, 1 unit modem, 5 buah buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.

Kasus ini terbongkar atau sinformasi masyarakat. Penindakan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain satu rumah di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Djuhandani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Yakni memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” tegas Djuhandani.

Total ada 22 tersangka ditangkap dengan peran dari pengelola server, administrasi keuangan, dan operator. Salah seorang pengelola server dengan markas di Tangerang, berinisial RA ditangkap saat berlibur di Bali bersama istrinya.

Berikut rincian pelaku yang ditangkap:
– RA (Pengelola Server Marketing Judol)
– NKP (Adm Keuangan)
– SY (Operator)
– IK (Operator)
– GRH (Operator)
– AG (Operator)
– AT (Operator)
– IMF (Operator)
– FS (Operator)
– DN (Pengelola Server Marketing Judol)
– MR (Operator)
– RAW (Operator)
– AN (Pengelola Server Marketing Judol)
– AI (Operator)
– BA (Operator)
– RH (Operator)
– D (Operator)
– AVP (Operator)
– JF (Operator)
– RNH (Operator)
– SA (Operator)

Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.