Radarnesia.com – Kebakaran sumur minyak di Blora, menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam operasi migas memang sangat berbahaya. Insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia tersebut, harus dijadikan pelajaran penting.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan bahwa kejadian itu tidak boleh berulang. “Ya, (sangat berbahaya), kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga supaya tidak ada korban selanjutnya,” kata Marwan kepada media, Senin (25/8/2025).

Marwan berharap Permen Nomor 14 Tahun 2025 bisa ditinjau ulang. Kasus kebakaran hebat sumur rakyat di Blora, kata dia, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

”Tetap perlu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi, kalau ada yang kurang lengkap harus diperbaiki,” kata Marwan.

Menurut Marwan, kebijakan tersebut harus dilengkapi berbagai persyaratan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai aturan pertambangan. Termasuk aspek pertambangan yang baik, good mining practice.

Marwan juga membenarkan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Permen Nomor 14 Tahun 2025 di lapangan sangat sulit. Termasuk aturan yang memyebut bahwa masyarakat hanya boleh menggarap sumur yang ditinggalkan karena tidak layak.

”Jadi dalam mengeluarkan izin, seharusnya disertai kelengkapan aspek-aspek yang memang ada kaitannya dengan keselamatan kerja dan kepentingan negara serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan, harus diperhatikan,” kata Marwan.

Keterlibatan Pemerintah, pejabat, termasuk BUMN, BUMD dan Pemda, untuk menjamin bahwa aturan sudah dijalankan dengan konsisten. ”Dengan demikian, diharapkan tak ada pelanggaran aturan di lapangan,” kata Marwan.

Pakar keselamatan kerja ITS Surabaya, Juwari juga sepakat bahwa sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya dan harus jadi pembelajaran. Untuk itu Juwari berharap, pengelolaannya harus dibarengi aturan yang ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

”Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.

Begitu pula terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Juwari berharap, agar lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola. ”Apakah kaidah-kaidah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan sudah sesuai untuk bahan berbahaya mudah terbakar?” ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran hebat di sumur minyak rakyat, terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025. Api baru bisa dipadamkan pada hari keenam. Bahkan, korban meninggal dunia juga bertambah satu, menjadi empat orang.