RADARNESIA.COM – Nama Ammar Zoni belakangan menjadi sorotan publik karena kembali terjerat kasus narkoba meski masih mendekam di balik jeruji besi dalam kasus yang sama.
Bukannya kapok, pria yang dikenal sebagai pemeran dalam sinetron 7 Manusia Harimau itu kali ini diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin membenarkan keterlibatan Ammar dalam jaringan tersebut.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan pada Kamis 9 Oktober 2025.
Ammar diketahui menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh proses transaksi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak di luar rutan.
Dari Konsumen Jadi Pengedar di Balik Jeruji
Setelah menerima narkoba, Ammar menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.
Petugas yang mencurigai aktivitas mereka langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan ganja di kamar para tersangka.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal itu menyebut, pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.
3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ammar Zoni. Aktor kelahiran 1993 itu telah tiga kali berurusan dengan hukum karena narkoba.
Pertama, pada 2017, Ammar ditangkap Tim Narkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya di Depok. Polisi menemukan 39,1 gram ganja kering yang ia akui digunakan untuk meredakan stres.
Kedua, pada 8 Maret 2023, ia kembali ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, karena mengonsumsi sabu seberat satu gram.
Tak lama berselang, 12 Desember 2023, Ammar kembali diringkus di apartemen kawasan BSD, Tangerang, dengan barang bukti empat paket ganja seberat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,33 gram. Hasil laboratorium menunjukkan ia positif mengonsumsi ganja dan sabu.***