RADARNESIA.COM – DJ Panda, yang bernama asli Giovanni Surya Saputra, akan diperiksa oleh polisi pada Rabu, 15 Oktober 2025, terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan oleh aktris Erika Carlina.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama bagi DJ Panda setelah kasusnya resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. “Tanggal 15 (Oktober) pemeriksaan terhadap DJ Panda,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iskandarsyah dikutip Selasa, 14 Oktober 2025.

DJ Panda masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. “Iya, (DJ Panda masih) sebagai saksi,” kata Iskandarsyah.

Laporan tersebut dibuat oleh Erika Carlina pada 19 Juli 2025 dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda terhadap Erika Carlina. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari DJ Panda.