Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011 kepada PT Pertamina (Persero). Nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27,6 miliar.
“Hakim dan JPU (jaksa penuntut umum) sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, di Jakarta.
Mungki menjelaskan langkah tersebut tidak hanya melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk nyata penerapan asas keadilan kepastian hukum dan kemanfaatannya. Penyerahan aset itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023 total Rp27.667.278.000.
Rinciannya terdiri atas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh bernilai Rp12,09 miliar dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar. Lalu, stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar dan empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Sementara, SVP Asset Management Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan bahwa aset tersebut akan dikelola dua anak perusahaan. Yakni, PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.





