Radarnesia.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan akan mengupayakan percepatan pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI), yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki berbagai opsi percepatan pemulangan WNI.
Hal itu dinilai semakin urgen mengingat peringatan dari otoritas Kamboja, terutama bagi WNI yang telah mengantongi dokumen perjalanan dan mendapat keringanan denda imigrasi. “Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” ujar Heni melalui keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan data Kemlu, sejumlah 2.007 WNI dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh pada periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026 telah menerima keringanan denda keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, hampir seribu orang telah memiliki tiket penerbangan mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Heni memastikan, proses percepatan pemulangan itu akan diikuti dengan penindakan hukum di dalam negeri. Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI, tidak ditemukan indikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebaliknya, banyak di antara mereka yang mengakui keterlibatan secara sadar dalam kegiatan ilegal di Kamboja. “Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring,” katanya.
Untuk memudahkan pemulangan, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor.
Hingga saat ini, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara dengan fasilitas yang disediakan melalui koordinasi KBRI dan otoritas setempat.





