Radarnesia.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka TPPO dengan modus jual beli bayi. Belasan tersangka itu terdiri atas dua klaster, perantara delapan orang dan orang tua empat orang.
Mereka melakukan praktik perdagangan bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau, dan Papua.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Tersangka klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sementara tersangka klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan), dan REP (laki-laki) .
Tersangka NH berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian, LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
Tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Kemudian EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar. Lalu, ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta. Selanjutnya, F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten. Tersangka RET merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.
“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” ujar Nurul.
Ke-12 tersangka telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta. Lalu, Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.
“Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Nurul.







