OLEH ; IR. H. SYAHRASADDIN., MSi
TENAGA AHLI GUBERNUR JAMBI

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menghubungkan kepentingan makroekonomi, perdagangan luar negeri, penerimaan negara, industri hilir, dan kesejahteraan rumah tangga petani. Di Provinsi Jambi, sawit tidak hanya menjadi komoditas ekspor, tetapi juga fondasi ekonomi pedesaan, sumber pendapatan keluarga, penopang koperasi, dan basis sosial masyarakat ex-transmigrasi. Hasil Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas pertanian yang paling banyak diusahakan di Provinsi Jambi; terdapat 271.702 unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan komoditas ini.

Perubahan tata kelola ekspor CPO dan komoditas SDA strategis melalui satu pintu Danantara menimbulkan dua sisi sekaligus. Pada sisi negara, kebijakan ini diproyeksikan memperbaiki tata kelola ekspor, menekan manipulasi nilai transaksi, memperkuat devisa hasil ekspor, dan menaikkan daya tawar Indonesia. Pada sisi petani, perubahan yang terlalu cepat dan belum dipahami pelaku usaha dapat menimbulkan risiko turunan: pembeli menahan kontrak, pabrik kelapa sawit menunda pembelian, harga tender CPO turun, TBS petani menumpuk, dan petani kehilangan alternatif penjualan.

Bagi Jambi, risiko ini nyata karena struktur sawit rakyat tersebar dalam wilayah plasma, PIR Trans, KUD ex-transmigrasi, dan petani swadaya dengan kepemilikan relatif kecil. Informasi lapangan yang menjadi dasar makalah ini menunjukkan wilayah terdampak meliputi Muaro Jambi, Tebo, Batang Hari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Pada pola PIR Trans, kepemilikan umum sekitar 2 hektare per kepala keluarga; pada swadaya ex-transmigrasi sekitar 1 sampai 3 hektare; sedangkan pada KUD ex-transmigrasi terdapat pengelolaan plasma kolektif, terutama di Rimbo Bujang dan Tebo.

Khusus kawasan Sungai Bahar, data lapangan menyebutkan luas PIR Trans sekitar 22.000 hektare. Data ini sejalan dengan pemberitaan lokal yang mengutip keterangan PTPN IV Regional 4 Jambi bahwa kebun plasma pola kemitraan di Sungai Bahar, Muaro Jambi mencapai 22.000 hektare, sedangkan kebun inti sekitar 4.400 hektare dan terdapat 22 unit perkebunan PIR di kawasan Bahar Utara, Bahar Selatan, Sungai Bahar, dan Bahar Tengah. Dengan rasio inti-plasma seperti ini, penurunan harga TBS pada plasma akan berdampak lebih luas dibanding dampak pada kebun inti perusahaan.

B. Rumusan Masalah
Bagaimana dasar teori dan kebijakan pemerintah terkait ekspor CPO dan SDA strategis satu pintu melalui Danantara?
Apa dampak kebijakan tersebut terhadap petani sawit plasma, PIR Trans, KUD, dan petani swadaya di Provinsi Jambi?

Apakah kebijakan ekspor satu pintu berpotensi menyehatkan petani pekebun atau justru menyengsarakan mereka?
Upaya strategis apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menstabilkan harga TBS dan melindungi ekonomi petani?

C. Tujuan Penulisan
Menganalisis landasan teoritis, akademik, dan kebijakan ekspor satu pintu Danantara.
Mengidentifikasi risiko ekonomi, sosial, kelembagaan, dan pembiayaan yang dihadapi petani sawit Jambi.
Menyusun rekomendasi kebijakan daerah yang cepat, terstruktur, dan lintas pemangku kepentingan.

D. Metode Penulisan
Makalah ini menggunakan metode kajian kepustakaan dan analisis kebijakan. Rujukan yang digunakan meliputi teori perdagangan internasional, teori tata kelola kelembagaan, jurnal akademik tentang integrasi pasar TBS-CPO, regulasi pemerintah, dan data indikatif lapangan. Format sitasi disusun menggunakan catatan kaki dengan gaya akademik yang lazim digunakan dalam pedoman karya ilmiah di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam, termasuk UIN STS Jambi.

BAB II
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA KEBIJAKAN

A. Teori Kebijakan Publik dan Tata Kelola Ekspor
Kebijakan publik pada dasarnya merupakan pilihan tindakan pemerintah untuk mengatur persoalan bersama. Dalam sektor komoditas strategis, negara sering melakukan intervensi ketika pasar dianggap tidak memberikan hasil yang optimal bagi kepentingan nasional. Intervensi tersebut dapat berupa pajak ekspor, kewajiban devisa, kuota, larangan ekspor, domestic market obligation, atau penunjukan badan usaha tertentu sebagai pelaksana tata niaga.

Dalam perspektif perdagangan internasional, kebijakan ekspor satu pintu dapat dipahami sebagai bentuk state trading enterprise atau badan perdagangan negara. WTO mengakui keberadaan state trading enterprises, tetapi menekankan prinsip non-diskriminasi, pertimbangan komersial, dan transparansi agar badan tersebut tidak menjadi alat distorsi yang merugikan pelaku pasar.

Secara teoritis, badan ekspor negara dapat memberi manfaat apabila mampu mengurangi biaya transaksi, memperbaiki data perdagangan, memperkuat daya tawar, dan menutup celah manipulasi ekspor. Namun, kebijakan serupa juga berisiko menciptakan hambatan baru apabila hak khusus yang diberikan menimbulkan monopoli/monopsoni, memperlambat transaksi, atau memutus hubungan kontraktual yang telah berjalan antara eksportir, PKS, koperasi, dan petani.

Teori biaya transaksi menjelaskan bahwa pelaku ekonomi akan menilai kepastian aturan, biaya kepatuhan, risiko kontrak, dan kecepatan pembayaran. Apabila perubahan aturan menambah ketidakpastian, pelaku usaha cenderung menunda pembelian atau mengurangi harga untuk mengkompensasi risiko. Inilah yang perlu diantisipasi dalam transisi kebijakan Danantara: tujuan besar negara tidak boleh berubah menjadi beban biaya yang digeser ke petani TBS.

B. Teori Harga TBS dan Integrasi Pasar CPO
Harga TBS petani dipengaruhi oleh harga CPO domestik dan internasional, rendemen, kualitas buah, biaya angkut, posisi tawar petani, serta mekanisme penetapan harga provinsi. Dalam struktur pasar lokal, TBS bersifat mudah rusak dan tidak dapat disimpan lama. Akibatnya, petani memiliki daya tawar lebih rendah dibanding PKS, terutama ketika jumlah pabrik terbatas atau pembelian ditunda.

Studi mengenai Provinsi Jambi menemukan bahwa terdapat integrasi pasar jangka panjang antara pasar TBS petani swadaya Jambi, TBS domestik, CPO domestik, dan CPO internasional, tetapi integrasi jangka pendek lemah. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa ketika terjadi guncangan kebijakan atau informasi, harga TBS di tingkat petani dapat bergerak tidak seimbang dengan harga acuan CPO.

Dalam pasar yang terintegrasi lemah, penurunan harga sering lebih cepat ditransmisikan ke petani dibanding kenaikan harga. Inilah yang disebut transmisi harga asimetris. Pada kondisi demikian, kebijakan ekspor satu pintu yang belum jelas mekanisme kontrak, pembayaran, dan pembagian risikonya dapat memperbesar ruang bagi pembeli untuk menekan harga TBS dengan alasan ketidakpastian pasar.

C. Teori Kelembagaan Petani, KUD, dan Rantai Pasok Sawit
Petani sawit rakyat tidak dapat diperlakukan sebagai aktor tunggal yang memiliki posisi tawar setara dengan perusahaan besar. Petani memiliki keterbatasan akses modal, informasi harga, legalitas lahan, bibit unggul, sarana produksi, dan hubungan langsung ke PKS. Penelitian Raharja dkk. tentang petani sawit swadaya di Riau dan Jambi menegaskan bahwa penguatan kelembagaan petani membutuhkan koperasi, kelompok tani, PKS, lembaga regulasi, lembaga pembiayaan, dan penyedia sarana produksi dalam kemitraan yang saling menguntungkan.

Model koperasi atau corporate farming berbasis petani dapat menjadi jembatan antara petani dan industri. Kajian Witjaksono dkk. menekankan bahwa koperasi dapat memperkuat akses petani terhadap pembiayaan, peremajaan, intensifikasi, teknologi, dan infrastruktur untuk menjaga keberlanjutan pasokan TBS bagi rantai pasok CPO.

Dengan demikian, respons kebijakan Jambi tidak cukup berupa imbauan agar PKS membeli TBS. Pemerintah daerah perlu memperkuat kelembagaan petani, terutama KUD Merah Putih, KUD plasma, dan koperasi ex-transmigrasi, agar petani memiliki agregator penjualan, akses data harga, cadangan likuiditas, dan posisi tawar terhadap pabrik.

D. Kerangka Kebijakan Pemerintah
Dasar makro kebijakan Danantara berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. PP Nomor 10 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kelola Danantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN. Situs resmi Danantara menyatakan bahwa lembaga ini mengelola dan mengembangkan aset strategis Indonesia untuk transformasi ekonomi dan investasi jangka panjang.
Pada 20 Mei 2026, Presiden mengumumkan penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Pemerintah menjelaskan bahwa ekspor seluruh komoditas SDA strategis pada tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dan hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pemberlakuan teknis dilakukan bertahap. Sejumlah pemberitaan ekonomi mengutip penjelasan Menko Perekonomian bahwa masa transisi dimulai 1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026, dengan evaluasi tiga bulanan, dan implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027. Namun, ketidakpastian teknis mengenai kontrak, pembayaran, restitusi PPN, kewajiban bea keluar/pungutan ekspor, dan peran CEISA tetap harus dijelaskan secara rinci kepada eksportir, PKS, koperasi, dan petani.
Selain kebijakan ekspor, perlindungan petani sawit bertumpu pada beberapa regulasi. Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengatur pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra, termasuk perjanjian kerja sama, penetapan harga, tata cara pembelian, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan; regulasi ini menggantikan Permentan 01/2018 yang selama ini menjadi pedoman harga TBS.

Kerangka perlindungan lebih luas juga terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang memuat perlindungan terhadap risiko harga, kepastian usaha, dan praktik ekonomi biaya tinggi. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur penyelenggaraan perkebunan, termasuk pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Untuk pembiayaan dan peremajaan, Perpres Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan menyebut dana perkebunan digunakan antara lain untuk pengembangan SDM, penelitian, promosi, peremajaan, dan sarana-prasarana perkebunan. Permentan Nomor 5 Tahun 2025 kemudian menjadi salah satu instrumen teknis pengembangan SDM, penelitian, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

BAB III
KONDISI SAWIT RAKYAT PROVINSI JAMBI

A. Posisi Sawit dalam Ekonomi Pedesaan Jambi
Sawit rakyat di Jambi memiliki struktur sosial yang khas. Sebagian besar kebun berkembang melalui transmigrasi, PIR Trans, plasma, dan swadaya ex-transmigrasi. Pola ini menyebabkan kebun sawit tidak semata aset ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan sejarah pemukiman, kepemilikan pekarangan, kelembagaan KUD, akses kredit, dan hubungan petani dengan pabrik.

Data BPS mengenai ST2023 menunjukkan kuatnya basis rumah tangga petani sawit di Jambi. Dengan 271.702 unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan kelapa sawit, kebijakan yang menurunkan harga TBS tidak hanya menyentuh pendapatan petani, tetapi juga daya beli pedesaan, cicilan kredit, arus kas koperasi, usaha transportasi TBS, pedagang sarana produksi, dan stabilitas sosial lokal.

B. Peta Wilayah dan Bentuk Kepemilikan Lahan Terdampak
Kabupaten
Kecamatan/Area
Karakter Kebun
Bentuk Kepemilikan
Risiko Utama

Muaro Jambi
Sakernan, Mestong, Jambi Luar Kota; Sungai Bahar, Bahar Utara, Bahar Selatan, Bahar Tengah
Sawit rakyat ex-transmigrasi dan PIR Trans
PIR Trans 2 ha/KK; plasma kolektif/KUD; Sungai Bahar ±22.000 ha
Harga TBS turun, cicilan replanting terganggu, TBS busuk bila PKS menunda pembelian

Tebo
Rimbo Bujang, Tebo Tengah
Sawit plasma dan KUD ex-transmigrasi
Plasma kolektif dan swadaya 1-3 ha
Ketergantungan pada PKS dan koperasi; risiko tengkulak

Batang Hari
Muara Bulian, Bajubang, Muara Sebo Ulu
Sawit rakyat
Swadaya ex-transmigrasi dan pekarangan produktif
Penurunan pendapatan rumah tangga dan pembayaran kredit

Sarolangun
Pauh, Limun, Bathin VIII
Alih fungsi lahan transmigrasi
Swadaya dan kelompok tani
Kerentanan pangan dan lemahnya akses pabrik

Tanjung Jabung Barat
Merlung, Betara
Pemanfaatan lahan gambut
Swadaya kecil
Risiko biaya produksi tinggi dan isu tata kelola gambut

Tanjung Jabung Timur
Nipah Panjang
Pemanfaatan lahan gambut
Swadaya kecil
Akses pasar, jarak angkut, dan fluktuasi harga

Berdasarkan informasi lapangan, wilayah terdampak dan karakter lahan dapat dipetakan sebagai berikut.

Peta ini menunjukkan bahwa risiko kebijakan tidak merata. Petani plasma yang terhubung ke inti mungkin memiliki akses pembelian lebih pasti, tetapi tetap terkena tekanan harga. Petani swadaya dan ex-transmigrasi lebih rentan karena memiliki pilihan jual terbatas, bergantung pada pengepul, dan lebih sulit menuntut harga sesuai penetapan Disbun.

C. Kerentanan Kelembagaan dan Pembiayaan
Tiga sumber kerentanan utama perlu dicatat. Pertama, lahan kecil membuat petani sangat sensitif terhadap penurunan harga. Kedua, TBS tidak dapat ditunda lama karena kualitas menurun dan berisiko busuk di kebun. Ketiga, banyak petani plasma atau peserta replanting memiliki kewajiban cicilan kepada perbankan, sementara tanaman baru belum sepenuhnya menghasilkan.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan instrumen penting, tetapi tidak menghapus seluruh kebutuhan pembiayaan. BPDP menyebut bantuan PSR sebesar Rp60 juta per hektare per pekebun dan menyediakan beberapa model skema pembiayaan berdasarkan kemampuan pekebun. Karena biaya replanting sering lebih besar dari bantuan, penurunan harga TBS dapat mengganggu cicilan tambahan, biaya hidup masa tanaman belum menghasilkan, dan biaya sarana produksi.

BAB IV
ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN EKSPOR SATU PINTU

A. Potensi Manfaat Makro
Secara makro, kebijakan ekspor satu pintu dapat dibenarkan apabila berhasil mencapai empat tujuan. Pertama, memperbaiki transparansi transaksi ekspor dan data perdagangan. Kedua, menekan praktik under-invoicing dan trade misinvoicing. Ketiga, memastikan devisa hasil ekspor masuk dan berputar dalam sistem keuangan domestik. Keempat, memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pasar CPO global.

Manfaat tersebut penting karena sawit adalah komoditas strategis. Apabila negara mampu mengetahui volume, harga, buyer, dan arus devisa dengan akurat, maka kebijakan fiskal, moneter, dan hilirisasi dapat dirumuskan lebih tepat. Namun, manfaat makro baru bermakna bagi daerah apabila sebagian nilai tambahnya kembali sebagai kepastian harga, pembiayaan, infrastruktur, dan pelayanan bagi petani.

B. Risiko Harga dan Kepanikan Pasar
Risiko paling cepat terlihat adalah kepanikan harga. Sejumlah laporan media ekonomi setelah pengumuman kebijakan menyebut harga tender CPO turun dalam beberapa hari dan organisasi petani menilai ketidakjelasan mekanisme DSI membuat pelaku usaha menahan pembelian atau memasukkan premi risiko dalam harga. Laporan harga di Jambi juga menunjukkan penurunan harga TBS periode 29 Mei-4 Juni 2026 untuk umur 10-20 tahun menjadi sekitar Rp3.303,32 per kilogram, turun Rp515,22 per kilogram dari periode sebelumnya.

Kondisi tersebut sejalan dengan indikasi lapangan bahwa harga TBS petani turun 10 sampai 15 persen, beberapa PKS menunda pembelian, pabrik independen tertekan, dan petani kehilangan alternatif penjualan. Karena TBS mudah rusak, penundaan panen atau penundaan pembelian lebih dari beberapa hari dapat mengubah penurunan harga menjadi kerugian fisik buah.
Pengalaman larangan ekspor CPO 2022 memberikan pelajaran keras. Reuters melaporkan bahwa larangan ekspor pada 2022 memang ditujukan untuk mengendalikan harga minyak goreng, tetapi harga buah sawit petani turun tajam menurut kelompok petani. Artinya, kebijakan ekspor yang tidak diikuti bantalan mikro dapat memindahkan beban penyesuaian dari negara atau industri ke petani.

C. Risiko Monopsoni dan Hilangnya Alternatif Penjualan
Dalam teori pasar, monopsoni terjadi ketika pembeli memiliki kekuatan dominan sehingga dapat menekan harga beli dari produsen. Pada rantai sawit, risiko ini muncul bukan hanya pada tingkat ekspor, tetapi juga pada hubungan antara PKS dan petani. Jika eksportir, pabrik, atau koperasi tidak mengetahui mekanisme harga dan pembayaran melalui DSI, mereka dapat menahan pembelian TBS atau hanya membeli dari pasokan internal grup perusahaan.

Risiko monopsoni efektif semakin besar pada wilayah petani swadaya yang tidak memiliki kontrak langsung dengan pabrik. Ketika PKS mengurangi pembelian, tengkulak dapat masuk dengan harga jauh di bawah penetapan Disbun. Pada titik inilah kebijakan yang dimaksudkan untuk menyehatkan tata kelola ekspor justru dapat menyengsarakan petani apabila tidak ada kewajiban pembelian sesuai harga acuan, transparansi potongan mutu, dan mekanisme pengaduan cepat.

D. Dampak terhadap KUD, PKS Independen, dan PTPN IV
KUD ex-transmigrasi dan KUD plasma berada di posisi strategis sekaligus rentan. Mereka menjadi pengumpul TBS, penyalur informasi harga, penghubung dengan pabrik, dan kadang menjadi pengelola kewajiban kredit petani. Bila harga turun dan arus penjualan melambat, KUD menghadapi risiko likuiditas, konflik anggota, dan kehilangan kepercayaan.

PKS independen juga menghadapi risiko karena tidak semua pabrik memiliki kebun inti besar atau jaringan ekspor sendiri. Apabila skema DSI membuat pabrik independen sulit menjual CPO, maka tekanan modal kerja dapat membuat mereka menunda pembelian TBS. PTPN IV Regional 4 dan PKS milik BUMN dapat dijadikan penyangga karena memiliki legitimasi publik, fasilitas pengolahan, dan relasi historis dengan plasma Sungai Bahar. Namun, penyanggaan hanya efektif jika disertai mandat resmi, plafon pembelian, dana talangan, dan pengawasan harga.

E. Dampak terhadap Kredit Replanting dan Kerentanan Pangan
Penurunan harga TBS tidak hanya menurunkan pendapatan hari ini, tetapi juga mengganggu pembayaran kredit replanting. Petani yang sedang masa peremajaan atau memiliki tanaman belum menghasilkan membutuhkan arus kas untuk biaya hidup, pupuk, perawatan, dan angsuran. Bila harga TBS turun tajam, kredit menjadi macet bukan karena moral hazard, melainkan karena shock kebijakan dan pasar.

Kerentanan pangan juga perlu diperhatikan. Rumah tangga petani sawit sering bergantung pada pendapatan tunai dari TBS untuk membeli beras, lauk, pupuk, obat, dan kebutuhan sekolah. Ketika pendapatan turun mendadak, dampak sosialnya dapat muncul dalam bentuk berutang ke tengkulak, menjual aset, menarik anak dari sekolah, atau menurunkan konsumsi pangan. Karena itu, program pangan murah/gratis berbasis CPPD dan APBD menjadi bagian penting dari stabilisasi sosial.

F. Apakah Kebijakan Ini Menyehatkan atau Menyengsarakan Petani?
Jawabannya bersyarat. Kebijakan ini dapat menyehatkan petani jika pemerintah memastikan: (1) harga TBS tetap mengikuti formula penetapan provinsi; (2) PKS wajib membeli TBS petani sesuai harga acuan dan kapasitas olah; (3) tidak ada penundaan pembayaran akibat transisi dokumen ekspor; (4) DSI bekerja transparan dan berbasis pertimbangan komersial; (5) ada dana penyangga untuk KUD/PKS/BUMD; dan (6) ada restrukturisasi kredit bagi petani terdampak.
Sebaliknya, kebijakan ini dapat menyengsarakan petani jika: (1) pelaku usaha menahan pembelian karena tidak memahami mekanisme DSI; (2) pabrik independen kesulitan menjual CPO; (3) harga tender CPO melemah dan tekanan diturunkan ke petani; (4) petani kehilangan alternatif penjualan; (5) tengkulak mengambil alih pembelian dengan harga rendah; dan (6) pemerintah daerah lambat melakukan pengawasan. Dengan kata lain, yang menentukan bukan hanya desain nasional, melainkan kualitas transisi dan perlindungan di tingkat daerah.

BAB V
UPAYA STRATEGIS PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
A. Prinsip Kebijakan Daerah
Pemerintah Provinsi Jambi perlu mengambil posisi aktif, bukan menunggu pasar pulih sendiri. Prinsip kebijakan daerah adalah: cepat, terintegrasi, berbasis data, melindungi petani kecil, menjaga operasi PKS, dan mencegah gejolak sosial. Pemerintah daerah tidak perlu menolak tujuan nasional Danantara, tetapi harus memastikan agar kebijakan nasional tidak memukul petani Jambi sebagai pemasok bahan baku paling hulu.

Dalam perspektif hukum, Pemprov memiliki dasar moral dan kebijakan untuk melindungi petani dari risiko harga dan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana semangat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemprov juga memiliki dasar pembinaan dan pengawasan dalam sektor perkebunan sebagaimana UU Perkebunan dan Permentan TBS. Karena itu, langkah daerah harus berupa koordinasi lintas OPD, perbankan, KUD, PKS, PTPN IV, BUMD, APH, dan organisasi petani.

B. Program Darurat 0-30 Hari
Membentuk Posko/Satgas Stabilisasi TBS Jambi yang dipimpin Gubernur atau Sekda, beranggotakan Dinas Perkebunan, Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Ekonomi, BUMD, PTPN IV Regional 4, asosiasi PKS, KUD, perbankan, OJK daerah, Bank Indonesia, dan APH.
Mengeluarkan surat edaran atau rancangan Pergub percepatan yang mewajibkan PKS membeli TBS petani mitra sesuai harga penetapan Disbun dan melaporkan volume pembelian harian, harga aktual, potongan mutu, dan alasan penolakan pembelian.

Menetapkan PTPN IV Regional 4 dan PKS BUMN sebagai penyangga pembelian TBS pada wilayah Sungai Bahar dan sekitarnya, dengan dukungan dana talangan atau kredit modal kerja jangka pendek.
Mengaktifkan hotline pengaduan harga TBS dan penundaan pembelian, termasuk kanal WhatsApp resmi Disbun, agar petani/KUD dapat melaporkan PKS yang membeli di bawah harga acuan.

Melakukan inspeksi mendadak dan audit pembelian ke PKS yang menunda pembelian atau menurunkan harga sepihak. APH perlu dilibatkan untuk mencegah permainan harga, penimbunan, kartel lokal, dan tekanan tengkulak.

Menyalurkan pangan murah atau bantuan pangan gratis melalui Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan APBD pada desa plasma/PIR Trans terdampak, terutama rumah tangga peserta replanting dan petani kecil.

C. Skema Kredit dan Replanting
Pemprov perlu segera berkoordinasi dengan perbankan penyalur kredit replanting, OJK, Bank Indonesia, BPDP, dan KUD untuk membuat skema restrukturisasi sementara. Opsi yang dapat dibahas adalah penundaan angsuran pokok 3-4 bulan, penjadwalan ulang angsuran, grace period tambahan bagi kebun belum menghasilkan, dan penggunaan data Disbun sebagai dasar status terdampak.

Restrukturisasi tidak boleh dianggap sebagai penghapusan kewajiban, melainkan kebijakan menjaga kualitas kredit agar tidak macet massal. Apabila petani panik dan gagal bayar, bank rugi, KUD terganggu, dan program PSR kehilangan kredibilitas. Karena itu, penundaan angsuran sementara justru dapat menjadi tindakan prudensial.
Pemprov juga perlu meminta BPDP dan Kementerian Pertanian mempercepat verifikasi PSR, memastikan dana bantuan tersalur tepat waktu, dan menambah pendampingan teknis.

Mengingat BPDP menyatakan bantuan PSR Rp60 juta per hektare, Pemprov perlu memastikan petani memahami komponen biaya yang ditanggung bantuan, komponen yang menjadi pinjaman, dan risiko arus kas selama tanaman belum menghasilkan.

D. Penguatan KUD Merah Putih, KUD Plasma, dan BUMD
KUD Merah Putih dan KUD plasma harus diposisikan sebagai agregator utama, bukan sekadar lembaga administratif. KUD perlu diberi akses informasi harga real time, perjanjian pasokan dengan PKS, fasilitas timbang yang transparan, dan akses modal kerja. KUD juga dapat menjalankan sistem resi sederhana atau bukti serah TBS agar pembayaran lebih tertib.

BUMD Provinsi Jambi dapat diberdayakan untuk menjadi offtaker daerah, bekerja sama dengan PTPN IV dan PKS independen. Modelnya bukan mengambil alih pasar, tetapi menjadi penyangga saat harga anjlok. BUMD dapat membeli melalui KUD, mengatur pengiriman ke PKS, dan menyalurkan dana talangan dengan jaminan kontrak pembelian. Skema ini perlu diaudit ketat agar tidak berubah menjadi rente baru.

E. Penundaan Panen dan Manajemen Mutu TBS
Usulan penundaan panen TBS muda 1-2 minggu dapat menjadi langkah teknis terbatas, tetapi harus hati-hati. Penundaan hanya cocok untuk buah belum matang atau tanaman yang masih dapat menunggu tanpa menurunkan mutu. Untuk buah matang, penundaan terlalu lama justru menimbulkan brondolan berlebih, kenaikan asam lemak bebas, dan kerugian kualitas. Karena itu, Disbun perlu menerbitkan panduan teknis panen selektif: menunda buah muda, memprioritaskan buah matang, dan menjaga rotasi panen.

F. Diversifikasi Pangan Ex-Transmigrasi
Krisis harga TBS harus dijadikan momentum memperkuat ketahanan pangan keluarga petani sawit. Pada desa ex-transmigrasi, lahan pekarangan dan lahan pangan dapat dimanfaatkan untuk komoditas cepat panen seperti jagung, cabai, sayuran, kacang tanah, ubi kayu, dan ternak kecil. Program bantuan SAPRODI berupa benih, pupuk, pestisida, alat tanam, dan pendampingan penyuluh dapat mengurangi ketergantungan penuh pada pendapatan TBS.
Dukungan pangan jangan dipahami sebagai program sosial semata. Ia juga merupakan instrumen stabilisasi ekonomi. Ketika pendapatan petani turun, pangan murah dan produksi pangan lokal dapat menahan inflasi pedesaan, mencegah utang konsumtif, dan menjaga daya beli.

G. Matriks Rekomendasi Kebijakan
Masalah
Dampak
Respons Cepat
Penanggung Jawab
Indikator Keberhasilan

Harga TBS turun 10-15%
Pendapatan petani jatuh dan daya beli turun
Pergub/SE wajib beli sesuai harga Disbun; audit PKS
Disbun, Biro Ekonomi, APH
Harga aktual minimal mendekati harga penetapan; laporan harian terbuka

PKS tunda pembelian
TBS busuk di kebun
Penugasan PTPN IV/BUMD sebagai penyangga pembelian
Pemprov, PTPN IV, BUMD
Volume TBS tertampung dan tidak ada penolakan tanpa alasan sah

Kredit replanting terganggu
Risiko gagal bayar massal
Restrukturisasi 3-4 bulan dan grace period terbatas
Pemprov, OJK, BI, perbankan, KUD
NPL terkendali dan petani tidak panik

Petani jatuh ke tengkulak
Harga di bawah acuan
KUD aggregator dan hotline pengaduan harga
KUD, Disbun, organisasi petani
Selisih harga petani-PKS menurun

Kerentanan pangan
Konsumsi rumah tangga turun
Bansos pangan, pangan murah, SAPRODI pekarangan
Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, DPRD
Rumah tangga terdampak menerima intervensi tepat sasaran

Ketidakjelasan DSI
Perusahaan menahan kontrak/pembelian
Sosialisasi teknis bersama Kemenko, Kemendag, DSI
Pemprov, Kemenko, DSI, asosiasi
Kontrak berjalan dan pembayaran jelas

H. Rekomendasi untuk DPRD dan Penganggaran
DPRD Provinsi Jambi dan DPRD kabupaten perlu mengarahkan pokok-pokok pikiran, aspirasi, dan dukungan anggaran pada program yang langsung menyentuh petani terdampak. Prioritas anggaran tidak sebaiknya tersebar pada kegiatan seremonial, tetapi diarahkan pada pangan murah/gratis, bantuan SAPRODI, penguatan KUD, pendampingan hukum koperasi, subsidi ongkos angkut TBS, dan pengawasan harga. Agar tidak menimbulkan kesan partisan, program ini harus bersifat lintas fraksi, berbasis data desa terdampak, dan diaudit secara terbuka.

BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan ekspor CPO dan SDA strategis satu pintu melalui Danantara memiliki tujuan makro yang dapat dipahami, yaitu memperbaiki tata kelola ekspor, meningkatkan validitas data perdagangan, mencegah under-invoicing, memperkuat DHE, dan menaikkan posisi tawar Indonesia.

Di Provinsi Jambi, dampak kebijakan ini paling sensitif pada petani plasma, PIR Trans, KUD ex-transmigrasi, dan petani swadaya kecil karena TBS bersifat mudah rusak, petani memiliki lahan kecil, pilihan penjualan terbatas, dan sebagian memiliki kewajiban kredit replanting.

Kebijakan satu pintu dapat menyehatkan petani apabila disertai kepastian mekanisme harga, kontrak, pembayaran, kewajiban PKS membeli sesuai acuan Disbun, dan dukungan pembiayaan transisi. Tanpa pengaman tersebut, kebijakan berisiko menyengsarakan petani melalui tekanan harga, monopsoni efektif, dan macetnya kredit replanting.
Pemprov Jambi perlu bergerak cepat melalui Satgas Stabilisasi TBS, penguatan KUD, penugasan PTPN IV/BUMD, restrukturisasi kredit, bansos pangan berbasis CPPD/APBD, pengawasan PKS, dan diversifikasi pangan ex-transmigrasi.

B. Saran
Pemerintah pusat perlu memastikan DSI tidak menjadi bottleneck perdagangan, melainkan instrumen transparansi yang tidak menurunkan harga petani.

Pemprov Jambi perlu mengusulkan klausul perlindungan petani dalam peraturan teknis ekspor Danantara, termasuk larangan mengalihkan risiko transisi kepada harga TBS petani.
Dinas Perkebunan perlu mempublikasikan harga penetapan, harga realisasi PKS, dan daftar PKS yang patuh atau tidak patuh setiap minggu.

Perbankan harus menyiapkan skema restrukturisasi kredit terdampak agar petani tidak mengalami gagal bayar akibat shock kebijakan.
KUD dan koperasi petani perlu diperkuat sebagai basis ekonomi petani agar petani tidak kembali bergantung pada tengkulak.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.”

Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.”

Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.”

Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.”

Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.”

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. “Kelapa Sawit: Komoditas Pertanian Terbanyak yang Diusahakan di Provinsi Jambi.” 12 Februari 2024.

BPDP. “Peran BPDP dalam Mendukung Petani Kelapa Sawit Rakyat.” 16 April 2025.

BPDP. “Permentan 01/2018 tentang Pedoman Harga TBS Sawit Pekebun.” 9 November 2018.

Danantara Indonesia. “Tentang Danantara Indonesia.”

DDTCNews. “Ekspor SDA Lewat Danantara, Aturan Restitusi PPN Rampung Pekan Ini.” 26 Mei 2026.

Detik Finance. “Ekspor Lewat PT DSI Berlaku Penuh 1 Januari 2027, Begini Tahapnya.” 25 Mei 2026.

Kementerian Sekretariat Negara RI. “Penguatan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan Tata Kelola Ekspor Perkuat Ekonomi Domestik.” 21 Mei 2026.

Kontan. “Petani Sawit: Harga TBS Anjlok Usai Kebijakan Baru Ekspor CPO melalui DSI.” 22 Mei 2026.

Krugman, Paul R., Maurice Obstfeld, and Marc J. Melitz. International Economics: Theory and Policy. Boston: Pearson, berbagai edisi.

Radar Jambi. “Kebun Plasma PTPN IV Regional 4 di Sungai Bahar Capai 22.000 Hektar.” 20 Januari 2024.
Raharja, Sapta, Marimin, Machfud, Petir Papilo, Safriyana, M. Yusram Massijaya, Muhammad Asrol, dan M. Arif Darmawan.

“Institutional Strengthening Model of Oil Palm Independent Smallholder in Riau and Jambi Provinces, Indonesia.” Heliyon 6, no. 5 (2020): e03875.

Reuters. “Indonesia to Exempt Nickel Pig Iron and Some Palm Oil Derivatives from Centralised Export Policy.” 22 Mei 2026.
Reuters. “Indonesia to Reimpose Local Palm Oil Sales Rule as It Ends Export Ban.” 20 Mei 2022.

Varwasih, Mia Wananda, Arief Darjanto, dan Nia Kurniawati Hidayat. “Integrasi Pasar Tandan Buah Segar (TBS) Petani Swadaya Kelapa Sawit Provinsi Jambi-Indonesia dengan Crude Palm Oil (CPO) Internasional.” Agro Bali: Agricultural Journal 6, no. 3 (2023).
Williamson, Oliver E. The Economic Institutions of Capitalism. New York: Free Press, 1985.

Witjaksono, J., dkk. “Corporate Farming Model for Sustainable Supply Chain Crude Palm Oil of Independent Smallholder Farmers.” Frontiers in Sustainable Food Systems 8 (2024).
World Trade Organization. “State Trading Enterprises.”