Radarnesia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta para guru di seluruh Indonesia mengambil peran aktif dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Guru dinilai menjadi ujung tombak edukasi literasi digital karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari.

Hal itu disampaikan Meutya saat membuka Forum Sahabat Tunas bertajuk “Guru Berdaya, Generasi Unggul dan Tangguh Digital sebagai Investasi Masa Depan” di Bali.

Menurut Meutya, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan PP Tunas, termasuk pembatasan usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti media sosial dengan fitur komunikasi terbuka maupun layanan digital tertentu. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak Indonesia.

“Pelaksanaannya tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah. Yang setiap hari bersama anak-anak selain keluarga adalah para guru. Karena itu kami memohon dukungan Bapak dan Ibu guru untuk membantu menyampaikan pentingnya perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut disusun berdasarkan berbagai kajian mengenai dampak penggunaan internet terhadap tumbuh kembang anak. Dari hasil kajian tersebut, pemerintah mengidentifikasi tujuh risiko utama yang menjadi dasar lahirnya PP Tunas.

Tujuh Risiko

Risiko pertama adalah kontak dengan orang asing melalui fitur percakapan (chat) maupun pesan pribadi. Menurut Meutya Hafid, komunikasi tanpa pengawasan membuka peluang terjadinya grooming, penipuan, eksploitasi seksual, hingga perekrutan anak ke dalam aktivitas kriminal maupun radikalisme.

“Masukan terbesar dari orang tua adalah kekhawatiran ketika anak-anak dapat berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Dari situ berbagai bentuk kejahatan digital dapat bermula,” katanya.

Risiko kedua adalah paparan konten yang tidak sesuai usia, seperti pornografi, kekerasan, perjudian, ujaran kebencian, maupun berbagai konten yang tidak mendukung perkembangan karakter anak.

Meutya Hafid menilai paparan konten tersebut tidak hanya memengaruhi perilaku, tetapi juga mengikis nilai-nilai kesantunan, empati, dan etika yang seharusnya diperoleh anak dari lingkungan keluarga maupun sekolah.

Risiko ketiga adalah eksploitasi anak sebagai konsumen. Platform digital memanfaatkan data perilaku pengguna untuk menampilkan iklan dan promosi yang sangat spesifik, sehingga anak menjadi sasaran berbagai bentuk pemasaran digital, termasuk pembelian dalam gim (in-app purchase), transaksi daring, maupun promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Anak-anak belum memiliki kemampuan membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan sehingga lebih mudah menjadi sasaran eksploitasi komersial,” ujarnya.

Risiko keempat adalah ancaman terhadap data pribadi. Meutya menjelaskan banyak anak belum memahami pentingnya menjaga informasi pribadi sehingga dengan mudah membagikan alamat rumah, nama orang tua, sekolah, hingga aktivitas sehari-hari di media sosial.

Padahal, informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindak kejahatan digital.

Risiko kelima adalah adiksi atau kecanduan penggunaan platform digital. Menurut Meutya, penggunaan media sosial dan gawai secara berlebihan dapat mengganggu konsentrasi belajar, kemampuan bersosialisasi, serta perkembangan karakter anak.

Ia mengingatkan bahwa orang dewasa saja sering kesulitan mengurangi penggunaan telepon pintar, sehingga dampaknya akan jauh lebih besar bagi anak-anak yang telah mengenal gawai sejak usia dini.

“Kalau kita sebagai orang dewasa saja sulit melepaskan telepon genggam, apalagi anak-anak yang sejak kecil sudah terbiasa menggunakannya,” katanya.

Risiko keenam adalah gangguan kesehatan psikologis, seperti kecemasan, depresi, rendah diri, fear of missing out (FOMO), hingga dampak perundungan siber (cyberbullying). Menurut Meutya, berbagai daerah mulai melaporkan meningkatnya jumlah anak dan remaja yang memerlukan layanan kesehatan jiwa akibat penggunaan ruang digital secara berlebihan.

Adapun risiko ketujuh adalah gangguan fisiologis, antara lain gangguan penglihatan, nyeri leher dan tulang belakang, berkurangnya aktivitas fisik, hingga terganggunya pola tidur akibat penggunaan gawai dalam waktu yang berlebihan.

Meutya menegaskan bahwa ketujuh risiko tersebut menjadi dasar pemerintah menghadirkan PP Tunas sebagai instrumen perlindungan anak di era digital.

Namun demikian, ia menilai regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada keterlibatan orang tua, guru, sekolah, serta masyarakat dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat.

“Teknologi tidak pernah bisa menggantikan peran orang tua dan guru. Regulasi juga tidak akan efektif tanpa keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Meutya juga meminta para guru terus mengajarkan etika digital, membiasakan peserta didik menjaga data pribadi, mengenali tanda-tanda bahaya di internet, serta membangun budaya komunikasi yang terbuka dengan orang tua dan sekolah.

Menurutnya, apabila implementasi PP TUNAS berjalan secara konsisten, Indonesia berpeluang menjadi rujukan dunia dalam membangun tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Pelaksanaan Forum Sahabat TUNAS merupakan bagian dari upaya Kemkomdigi memperkuat literasi digital sekaligus mengakselerasi implementasi PP TUNAS yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Pemerintah berharap kolaborasi antara guru, keluarga, platform digital, dan masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi seluruh anak Indonesia.

Penguatan perlindungan anak di ruang digital juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam membangun sumber daya manusia unggul, memperkuat karakter generasi muda, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta mewujudkan transformasi digital yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak menuju Indonesia Emas 2045.