Radarnesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan strategis itu diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk menekan tingginya biaya operasional sekaligus memberikan kepastian hukum dan usaha bagi para pelaku sektor perikanan yang terdampak lonjakan harga energi.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,usai jajaran menteri Kabinet Merah Putih mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Bahlil mengatakan, penyesuaian harga itu sangat diperlukan mengingat harga BBM non-subsidi di pasar saat ini sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter, sementara nelayan skala kecil dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapat fasilitas BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Guna mengantisipasi celah regulasi bagi nelayan skala menengah-besar, skema harga khusus ini dihadirkan agar aktivitas melaut tetap produktif.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Pemerintah memastikan implementasi program ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih harga dari biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai Rp18.600 per liter—yaitu sekitar Rp3.600 per liter—akan ditanggung sepenuhnya melalui skema pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketepatan sasaran menjadi prioritas utama dalam eksekusi kebijakan ini. Formulasi regulasi teknis akan segera diterbitkan oleh Kementerian ESDM, disusul dengan pemetaan titik serap penyaluran BBM.
“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” kata Airlangga.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan di lapangan, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi melekat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memverifikasi data kapal dan menentukan titik-titik pelabuhan penyaluran yang sah.





